SD Inauga Sempan Dipalang, buntut permasalahan tanah
POJOKINDO.COM -Mimika- Sekolah Dasar (SD) Inauga yang berada di Jalan Budi Utomo ujung dipalang oleh warga bernama Meki Jitmau yang mengaku sebagai pemilik tanah di lokasi tersebut, Kamis (6/3/2025).
Meki Jitmau mengaku, ia melakukan aksinya mewakili tujuh titik pemilik tanah yang meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika untuk menyelesaikan pembayaran tanah area SD Inauga.
Meki yang ditemui wartawan di lokasi mengaku, sudah menyampaikan kepada Pj Bupati Mimika jika pembayaran ganti rugi tidak sesuai dengan harga tanah saat pertemuan dengan tim penilai (apraisal), apalagi hingga saat ini tidak ada kejelasan dalam penyelesaian
“Kami lakukan protes karena penyelesaian tanah hingga saat ini belum jelas. Tanah masih atasnama kami, sertifikatnya dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pun masih kami bayar,” katanya.
Selanjutnya kuasa hukum Meki, John Pasaribu mengatakan, pihaknya berharap Pemkab Mimika mengundang para pemilik tanah untuk hadir bersama mendiskusikan permasalahan tersebut.
“Harapannya persoalan ini cepat ditangani, supaya cepat selesai, dan sekolah tidak terganggu proses belajar mengajarnya,” ujar John.
Juga perihal masalah tanah tersebut, disampaikan John bahwa pihaknya sudah menyurat kepada Pj Bupati Mimika untuk rapat dengar pendapat.
“Kami sudah menyurat secara resmi kepada pemerintah, tetapi hingga saat ini kami tidak mendapatkan jawaban dan balasan terkait surat yang pernah kita masukkan,” ungkapnya.
Dari pantauan awak media ini, para pemilik tanah membentangkan dua spanduk menutup pintu masuk SD Inauga. Mereka juga menutup salah satu pintu ruangan kelas dengan palang kayu.
Adapun tuntutan tertulis di spanduk tersebut, pertama, pemilik tujuh titik tanah memohon kepada Pemerintah Kabupaten Mimika untuk segera mengundang mereka bersama dengan pihak terkait atau tim terpadu yang terdiri dari SMA Negeri 1 (Abina Sorontouw), Kantor Bupati Lama (Saferius Kapirapu), SD Negeri Inauga (Meki Jitmau), SMP Negeri 8 (Theodorus Boyau), SMP Negeri 7 (Yordan Nauw), dan Perumahan DPRD (Yoseph Niliwingame).
Mereka meminta segera menghadirkan semua pihak yang terlibat. Begitupun selama pengurusan masalah ini harus dihadirkan dalam rapat tim terpadu. Bahkan mereka menolak kepala Dinas Perumahan, Kawasan, Pemukiman dan Pertanahan mengundang mereka rapat sepihak tanpa melibatkan tim terpadu.
Pemilik tanah menolak dengan tegas pernyataan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan, Pemukiman dan Pertanahan yang disampaikan pada tanggal 25 Februari 2025, yangmana mengeklaim bahwa tanah-tanah itu milik Pemerintah Daerah. Pemilik tanah mengaku itu tidak benar, sebab tanah-tanah itu masih milik masyarakat. Bahkan mereka pemilik tanah siap untuk membuka bukti-bukti otentik di depan tim terpadu.

