Sosial

Pj Bupati Mimika Keluarkan surat edaran terhadap THM Selama Ramadan

POJOKINDO.COM -Mimika- Penjabat Bupati Mimika, Papua Tengah, Yonathan Demme Tangdilintin mengeluarkan surat edaran tentang pembatasan aktivitas tempat hiburan malam selama bulan Ramadan 1446 Hijriah.

Surat edaran itu menjelaskan tentang pembatasan beroperasi tempat hiburan malam dan berbagai hal yang berkaitan.

“Saya kemarin Sudah tanda tangan surat edaran mengenai persiapan memasuki bulan ramadan. Karena kita harus menghormati bulan suci Ramadan, ketika sodara kita umat muslim menjalankan ibadah puasa,” katanya.

Dalam surat edaran nomor 2 tahun 2025 itu menjelaskan bahwa, pemilik Bar, Pemilik Diskotik, Pemilik Kafe, Pemilik Panti Pijat, Bilyar dan Hotel diijinkan beroperasi mulai pukul 22.00 sampai 02.00 dini hari, dan tidak diijinkan beroperasi di siang hari.

Pj Bupati juga melarang pedagang menimbun bahan kebutuhan pokok masyarakat karena akan menyebabkan gejolak harga yang mengganggu pasokan kebutuhan masyarakat.

Jika para pihak tidak mengindahkan larangan ini, maka akan diberikan sanksi berupa penutupan tempat usaha dan pencabutan ijin usaha.

Larangan dalam surat edaran ini berlaku mulai 1 Maret 2025 sampai 1 April 2025, dan menjadi tanggung jawab penuh Kepala Satpol Pamong Praja.

“Tentu Kepala Satpol Pp harus menjalankan pengawasan terhadap pemberlakuan pembatasan ini,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
Halo 👋
Ada yang bisa dibantu?