KPU Papua Tengah Lakukan Kajian dan Supervisi Pemungutan Suara Sistem Noken
POJOKINDO.com – KPU Provinsi Papua Tengah saat ini sedang lakukan kajian terkait pemungutan suara menggunakan sistem noken.
Komisioner KPU Provinsi Papua Tengah Divisi Teknis yang juga Selaku Koordinator Wilayah Timika Indra Ebang Ola kepada fajarpapua.com, Selasa (26/9) mengatakan, dari delapan Kabupaten di Papua Tengah ada enam Kabupaten yang masih menggunakan sistem noken dalam pemungutan suara pada Pemilihan umum (Pemilu).
Menurutnya dalam supervisi dan kajian tersebut berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 810 terkait wilayah-wilayah yang menggunakan sistem noken di Provinsi Papua, untuk menentukan titik-titik mana yang masih menggunakan sistem noken dan titik-titik mana yang memungkinkan dilakukan pemilihan secara nasional.
Serta berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 31 tahun 2014 menyatakan bahwa wilayah-wilayah yang masih menggunakan sistem noken untuk dialihkan pada sistem nasional.
“Itu yang kami sedang melakukan kajian dan supervisi bersama stakeholder di Kabupaten masing-masing. Karena saat ini KPU RI sedang menyusun rancangan peraturan KPU terkait sistem noken khusus untuk daerah-daerah yang masih menggunakan sistem noken,”tuturnya.
Selain itu menurutnya masing-masing Koordinator Wilayah (Korwil) diharapkan untuk memastikan, memeriksa dan memantau proses dan tahapan di delapan Kabupaten di Papua Tengah.
“Saya sendiri melakukan monitoring di KPU Mimika dan Puncak,”ujarnya.
Ia menambahkan dalam melakukan minitoring bersama Kabupaten Puncak membicarakan metodologi sistem pemungutan suara menggunakan sistem noken.
“Pertemuan tersebut lebih pada bagaimana memeriksa kesiapan penyelenggaraan Pemilu ditingkat KPU dimasing-masing satuan kerja, sekaligus kesiapan KPU dalam menghadapi Pemilu 2024,”ungkapnya.(Khoirul Anam)