Gelar Pleno Terbuka, KPU Tetapkan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Sarmi
SARMI, POJOKINDO.com – Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Sarmi, Papua, menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Sarmi, yang berlangsung di Aula Keuangan Pembak Sarmi, Selasa (20/8/2024).
Rapat Pleno dipimpin Ketua KPU Kabupaten Sarmi, Yohanes RY Jenggu didiampingi Divisi Soslikdik Parmas dan SDM, Syahril Rahman, dihadiri Koordiv Teknis penyelenggaraan, serta komisioner lainnya.
Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Sarmi, Haris Karubaba mengatakan, pleno baru dilaksanakan beberapa hari yang lalu, karena ada proses gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jadi hari Jumat 16 agustus 2024 baru secara resmi kami lakukan rapat pleno dengan menyerahkan tiga surat keputusan (SK) sekaligus kepada Bawaslu Kabupaten Sarmi dan partai politik, yakni SK 65 tentang penetapan perolehan kursi, SK 66 tentang penetapan calon terpilih yang diplenokan,”ungkap Haris.
Sementara itu berdasarkan pleno internal komisioner KPU Kabupaten Sarmi, pihaknya juga langsung menyerahkan SK 70 tentang jumlah syarat minimal perolehan kursi dan suara sah parpol peserta pemilu anggota DPRD Kabupaten Sarmi untuk Pilkada.
“Untuk mengusung satu pasangan calon bupati dan wakil bupati jumlah 20 persen yakni 4 kursi sementara 25 persen dari suara sah partai politik atau gabungan partai politik sebanyak 6.546 (enam ribu lima ratus empat puluh enam suara sah. Untuk dapat mengusung dengan ketentuan hanya berlaku bagi partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Sarmi hasil Pemilu 2024,”tutup Haris. (ka)

