Keluarga Pendeta Korban Begal di Manokwari Minta Tersangka Bayar Denda Rp 2 M
PojokIndo.com – Kapolresta Manokwari Kombes Rivandin Benny Simangunsong menyebut permintaan ganti rugi dari keluarga pendeta korban begal di Manokwari tidak masuk akal. Sebab pihak keluarga korban menuntut pembayaran Rp 2 miliar ke para tersangka.
“Rp 2 miliar (itu permintaan pihak keluarga korban),” ujar Kombes Benny kepada detikcom, Selasa (8/8/2023).
Benny menilai permintaan ganti rugi dari keluarga korban diluar kewajaran. Menurutnya kasus ini dapat diselesaikan secara elegan melalui musyawarah untuk mufakat.
“Kami sudah mencoba memediasi tapi tidak ada titik temu karena permintaan di luar logika, kita ini mau membangun bukan menjatuhkan jadi kalau meminta ganti rugi yang wajar-wajar saja. Kalau ada permasalahan, selesaikan dengan cara elegan,” ujarnya.
Dia mengaku menghormati kearifan lokal masyarakat setempat hanya saja jangan dimanfaatkan untuk kepentingan perorang. Benny menegaskan negara tidak akan kalah dengan kepentingan pribadi.
“Kami menghormati yang namanya kearifan lokal tapi jangan dimanfaatkan dengan kepentingan perorangan, ingat kami negara tidak akan kalah dengan orang-orang yang punya kepentingan pribadi. Stop palang, kami tidak akan berhenti,” tegasnya.
Benny kembali menegaskan tidak ada toleransi bagi siapapun yang melakukan pemalangan. Ia mengaku telah mengidentifikasi beberapa wajah yang terlibat dalam aksi pemalangan.
“Kami ingatkan tidak ada toleransi untuk palang. Stop palang, Manokwari kota aman. Baru satu pelaku kami amankan namun yang kami identifikasi beberapa orang, termasuk yang korban tadinya akan kami jadikan tersangka, bisa jadi,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolda Papua Barat Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan massa yang memblokade Jalan Trans Papua Barat merupakan keluarga pendeta korban begal di Manokwari. Dia mengungkap keluarga korban menuntut pembayaran adat ke tersangka.
“Pemalangan ini karena masalah dulu (Juli 2023) ada seorang pendeta yang dibegal di dekat bank BRI, Manokwari. Tetapi sebagian pelakunya sudah dilakukan penegakkan hukum,” ujar Daniel Tahi kepada detikcom, Selasa (8/7).
Daniel menuturkan permasalahan denda adat dan persiapan adat tengah dilakukan oleh keluarga korban. Namun, Daniel mengaku tak tahu pasti jumlah denda adat yang diminta pihak keluarga korban.
“Ini masalah denda adat dan persiapan adat yang sedang dilakukan. Soal berapa denda adat itu urusan adat, saya tidak tahu,” katanya.
Diketahui, massa memblokade jalan di dua titik yakni Jalan Maruni yang merupakan Jalan Trans Papua Barat dan Jalan Waysai pada Senin (7/8) sekitar pukul 11.00 WIT. Saat blokade jalan dibuka oleh polisi, seorang warga menyerang aparat pakai busur panah.