NewsPolitik

Mantan Kadis PU Papua Mikael Kambuaya Bakal Jadi Saksi Dipersidangan Lukas Enembe Hari Ini

PojokIndo.com – Hari ini, Senin (7/8/2023), Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe bakal kembali menjalani persidangan di pengadilan negeri (PN) Jakarta Pusat.

Hal ini dikatakan Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona kepada Kompas.com, Senin pagi.

Diketahui, Lukas Enembe bakal mendengarkan keterangan dari lima orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun lima saksi yang dihadirkan Jaksa KPK yaitu mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Papua, Mikael Kambuaya.

Kemudian, pihak swasta bernama Benyamin Tiku, Yules Wea, Timotius Enumbi, dan Nikson Wanimbo.

Mereka sebelumnya hadir di Pengadilan Jakarta Pusat pada Senin (17/7/2023).

Namun, pemeriksaan kelimanya batal dilakukan lantaran Lukas Enembe tidak hadir di ruang sidang karena sakit.

Berdasarkan informasi yang diterima oleh Petrus, Jaksa Komisi Antirasuah itu juga akan melakukan pemeriksaan terhadap Sopir Lukas Enembe, Basuki Rakmat Suminta alias Abbas.

Lukas Enembe dibantarkan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), Gatot Subroto, Jakarta sejak tanggal 16 sampai dengan 31 Juli 2023 untuk menjalani pengobatan lantaran kondisi kesehatannya yang sempat menurun.

Dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kesehatan Lukas Enembe untuk memberikan second opinion atau pendapat lain sebagaimana permintaan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Hasil pemeriksaan tim IDI terhadap Lukas Enembe di RSPAD, Gatot Subroto, Jakarta, pada Jumat (28/7/2023) menunjukkan, Gubernur nonaktif Papua itu fit to stand trial atau layak untuk diadili.

“Tim pemeriksa kesehatan second opinion menyimpulkan bahwa saat ini terperiksa dinilai laik untuk menjalani proses persidangan atau fit to stand trial,” kata Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/8/2023).

Dalam perkara ini, Gubernur nonaktif Papua itu didakwa menerima suap dengan total Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Atas perbuatannya, Lukas Enembe didakwa dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Selain suap dan gratifikasi, Lukas dijerat kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus itu saat ini sedang bergulir di tahap penyidikan.

Belakangan, KPK menyebut bakal menjerat Lukas dengan dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional gubernur.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
Halo 👋
Ada yang bisa dibantu?