Syamsunar Rasyid Ditetapkan Tersangka, Kadis Lingkungan Hidup: Tak Boleh Ada Pembangunan di TWA Hutan Mangrove Youtefa
PojokIndo.com – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Jayapura, Dolfina Jace Mano, menegaskan tak boleh ada aktivitas penimbunan dan pembangunan di taman wisata alam (TWA) hutan mangrove Teluk Youtefa.
Penegasan ini menyusul proses hukum terhadap Syamsunar Rasyid yang mengaku sebagai pemilik kawasan hutan mangrove yang ditimbun baru-baru ini.
Syamsunar Rasyid ditetapkan tersangka kasus perusakan TWA Teluk Youtefa oleh Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Pemerintah Kota Jayapura terus memantau proses hukum atas kasus tersebut.
Sementara, Gakkum KLHK memastikan proses hukum terhadap tersangka Syamsunar Rasyid terus berlanjut.
Adapun aktivitas penimbunan di lokasi itu sudah dihentikan, setelah masyarakat adat dan aktifis lingkungan protes keras.
“Yang bersangkutan sudah diproses dan ditetapkan sebagai tersangka, sehingga sikap kita mengikuti proses yang dijalankan Gakkum KLHK dan Dinas Kehutanan Provinsi Papua,” kata Dolfina Jace Manoketika ditemui Tribun-Papua.com.
Jace Mano menyatakan, hutan mangrove yang ditimbun itu merupakan kawasan konservasi yang harus dilindungi.
Oleh karena itu, apapun alasannya, tidak diizinkan membangun di di atas kawasan TWA hutan mangrove Teluk Youtefa. (*)