Politik

Pemprov Papua Selatan Belum Terima Surat Pengajuan PAW Ketua DPRD Merauke

Pojokindo – Pasca meninggalnya Ketua DPRD Kabupaten Merauke, Benjamin Latumahina beberapa waktu lalu, hingga kini kursi pimpinan wakil rakyat itu masih kosong. 

Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Ketua DPRD dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) bakal dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. 

Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Papua Selatan, Maddaremmeng, mengakui, hingga kini surat pengajuan dari Partai Nasdem belum diterimanya. 

“Saya belum melihat adanya surat pengajuan itu, sehingga belum bisa melakukan pengusulan ke pemerintah untuk PAW,” jelasnya.

Ia menjelaskan, mekanismenya adalah, pertama ditujukan ke gubernur, berikutnya ke Sekda dan nanti sekda teruskan ke biro hukum.

Wakil Ketua II DPRD Merauke, Dominikus Ulukyanan, mengatakan, ada regulasi yang harus ditaati untuk melakukan PAW, meskipun kursi jabatan tersebut merupakan hak Partai nasDem.

Poses PAW bakal dilakukan usai 40 hari. Langkah tersebut diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap keluarga almarhum.

Secara aturan, tidak ada penundaan waktu 40 hari, namun hal itu dilakukan sebab telah menjadi tradisi penghormatan orang Indonesia Timur. 

“Kita menghargai pihak keluarga, tradisi kita orang Indonesia Timur, biasanya 40 hari setelahnya baru kita lakukan. Dari ketua partai juga setuju dengan bentuk penghargaan yang kita lakukan,” tuturnya

Proses untuk dilakukan PAW telah diajukan oleh DPRD Merauke, dan KPU bakal mengeluarkan data anggota yang berhak menduduki jabatan ketua DPRD Merauke. 

“Dari dewan menyurati partai, selanjutnya partai mengajukan ke KPU dan nanti dilihat siapa yang berhak duduk ditempat berikutnya,” jelasnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
Halo 👋
Ada yang bisa dibantu?