Update Kasus Video Penyiksaan Anggota KKB di Puncak, Ini Kata Pangdam XVII Cenderawasih
JAYAPURA, POJOKINDO.com – Pangdam XVII/Cenderawasih, Mayjen TNI Izak Pangemanan memastikan 13 prajurit Yonif Raider 300/Braja Wijaya yang sudah diperiksa dan ditetapkan oleh POM TNI sebagai tersangka dalam video dugaan penyiksaan seorang wargadi Distrik Gome, Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah, akan menjalani proses hukum.
“Mereka (13 prajurit) sudah ditahan,” jelas Izak kepada wartawan, Rabu (4/4/2024),sementara untuk saksi, sambung Izak, ada 9 orang yang sudah diperiksa.
“Semua (9 saksi) sudah diperiksa, dari 9 orang (saksi) itu, 7 orang adalah anggota yang tahu kejadian itu seperti danyon, danki. Lalu dari TKP Ilagar yaitu Dokter Kogoya yang memvisum saat itu, juga sudah diminta keterangan sebagai saksi ahli dan kemudian ada juga keluarga dari korban sendiri,” ungkapnya.
Disinggung apakah ada kemungkinan penambahan pelaku, Izak menegaskan tidak ada lantaran hanya 13 orang yang terlibat dalam pembuatan video viral tersebut.
“Tidak ada perwira juga dalam video itu, semua anggota yaitu 1 berpangkat bintara dan tamtama,” bebernya.
Sementara itu, terkait permintaan masyarakat Papua agar proses proses hukum dan pemecatan terhadap 13 prajurit dilakukan secepatnya, menurut Izak, tentunya semua disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan para prajurit tersebut,
“Ya disesuaikan jenis pelanggarannya dan pasal apa yang akan ditetapkan kepada mereka. Kan nggak bisa juga main pecat begitu saja, karena ada prosesnya begitu,”papar dia.
Sebelumnya diketahui video penyiksaan orang asli Papua bernama Defianus Kogoya dilakukan oleh 13 prajurit TNI dari Kodam III/Siliwangi, Yonif Raider 300/Braja Wijaya yang sedang penempatan di Papua Tengah, viral di media sosial pada Maret 2024 lalu.
Belum diketahui pasti kapan penyiksaan itu dilakukan, tetapi diperkirakan pada awal Februari 2024.
Defianus Kogoya diketahui merupakan salah satu anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang juga pelaku pembakaran puskesmas di Distrik Omukima, Puncak, Papua Tengah, pada 3 Februari 2024.
Hal itu terungkap dari penangkapan pasca kontak tembak yang dilakukan aparat terhadap Defianus Kogoya bersama dua rekan anggota KKB lainnya yakni Warinus Kogoya dan Alianus Murip.
Dari penangkapan itu, aparat menyita barang bukti seperti senjata api, beberapa butir amunisi, senapan angin, hingga senjata tajam. (ka)

