Keamanan

Tindak Tegas! Perusahaan Sawit Permata Nusa Mandiri

SENTANI, POJOKINDO.com – Pemerintah Kabupaten Jayapura diminta mengawasi aktivitas perusahaan perkebunan kelapa sawit yang dikelola PT Permata Nusa Mandiri (PNM) di Lembah Grime Nawa.

Pasalnya, perusahaan tersebut masih beroperasi serta membuka lahan baru meskipun Bupati jayapura melngeluarkan surat peringatan pemberhentian aktivitas perusahaan itu.

Surat peringatan ketiga dikeluarkan pada 8 November 2022, oleh mantan Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw.

Terbaru, Koalisi Masyarakat Adat Grime Nawa menemukan adanya pelanggaran Permata Nusa Mandiri (PNM) terhadap peringatan oleh pemerintah.

Koalisi sempat menggelar demo agar pemerintah segera mengeluarkan SK soal pencabutan izin operasional perusahaan itu.

“Tapi hari ini PT PNM masih melakukan aktivitas. Saya juga belum tahu atas perintah siapa dia bekerja karena sesuai dengan aturan mantan  Namun perusahaan hingga saat ini belum mematuhi peringatan terkait penghentian aktivitas,” kata Ketua Organisasi Perempuan Adat (Orpa) Namblong, Rosita Tecuari kepada Tribun-Papua.com di Sentani, Senin (30/10/2023).

Rosita meminta Pemkab Jayapura membuka mata dan menindak perusahaan tersebut yang tidak mematuhi teguran keras.

“Saya juga minta kepada Pemkab melakukan negosiasi dan mengumpulkan masyarakat adat dengan pihak perusahaan agar bisa duduk bersama untuk berbicara terkait dengan aktivitas yang sedang dilakukan,” ujarnya.

Dirinya berharap hal ini menjadi perhatian Multi Stakeholder Forum (MSF) yakni lembaga-lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang lingkungan yang berkolaborasi dengan Pemkab Jayapura guna mendorong tim Gugus Tugas Masyarakat Adat (GTMA) bisa bekerja lebih aktif melakukan konsolidasi ke arah Nawa atau wilayah pembangunan empat.

“Harus melakukan konsolidasi karena itu GTMA dan lainnya harus melakukan konsolidasi ke wilayah pembangunan empat,” jelas Rosita.

Sementara itu menanggapi aspirasi koalisi masyarakat adat Grime Nawa, Asisten 1 Sekda Kabupaten Jayapura, Elphyna Situmorang mengatakan, bahwa terkait izin lokasi dan lingkungan PT PNM,  Pemkab Jayapura masih menunggu pengesahan rancangan revisi tata ruang yang disahkan pada 2024 mendatang.

Apabila sudah ditetapkan, lanjut Elphyna, maka pihaknya baru bisa mengevaluasi semua perizinan yang ada.

Apalagi dengan adanya ramperda tentang pajak dan retribusi sekaligus perizinan yang akan dikeluarkan.

“Kalau revisi tata ruang itu kami sudah teragenda di pusat minggu kedua Desember 2023. Sekarang ini sudah dilaksanakan banyak FFD. Tinggal untuk ramperdanya akan dibahas dari Oktober-Desember aka diajukan ke DPRD di tahun depan,” ujar Erphyna.

Menurut dia, pemerintah pastinya melakukan pengawasan terhadap aktivitas perusahaan tersebut, namun belum bisa langsung diputuskan karena harus dievaluasi.

“Nah ini (evaluasi) yang kami sudah percepat,” terang Erphyna.

Ketua Organisasi Perempuan Adat (Orpa) Namblong, Rosita Tecuari.
Ketua Organisasi Perempuan Adat (Orpa) Namblong, Rosita Tecuari. (PojokIndo.com/ Khoirul Anam)

Berdasarkan informasi sebelumnya, perusahan memeroleh izin usaha perkebunan (IUP) seluas 30.920 hektar dari Gubernur Papua melalui Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Papua pada 28 Maret 2014 di Distrik Unurumguay, Namblong, Nimboran, Nimbokrang, Kemtuk, dan Kemtuk Gresi.

Pada tahun yang sama, dikeluarkan izin pelepasan kawasan hutan (IPKH) keluar dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) seluas 16.182,48 hektar.

Sebagian izin berada pada areal penggunaan lain (APL) seluas 15.817,52 hektar.

PT PNM sendiri mendapatkan izin lokasi melalui surat keputusan Bupati Jayapura pada 2011 seluas 32.000 hektar.

Untuk hak guna usaha (HGU) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) pada 2018 seluas 10.370,47 hektar di Kampung Beneik, Distrik Unurmguay dan Kampung Benyom, Distrik Nimbokrang. (Khoirul Anam)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
Halo 👋
Ada yang bisa dibantu?