Keamanan

Kantor Imigrasi Deportasi Delapan WN PNG, Pelanggarannya Perlintasan Illegal

JAYAPURA, POJOKINDO.com Imigrasi Kelas II TPI Merauke menahan 8 warga negara Papua Nugini (PNG).

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Aditya Mardya Bhakti, mengatakan, 8 warga PNG itu diduga masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal atau tanpa kelengkapan dokumen keimigrasian. 

“Mereka masuk tanpa dokumen keimigrasian pada tanggal 28 Juni 2024, 8 WNA ini kami ketahui berada di suatu tempat di Asiki, sehingga kami langsung amankan,” ucap Aditya kepada wartawan di kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke, Selasa (10/7/2024).

Apapun kronologis kejadian, 8 WNA tersebut berada di rumah salah seorang warga di Asiki. Mereka membawa kulit buaya dan tanduk Rusa serta kayu gaharu. 

“Pada operasi tanggal 27 Juni 2024, kami melakukan operasi gabungan dengan tim dari beacukai Merauke, sehingga barang bawaan mereka dikoodinasikan dengan Bea Cukai dan juga BKSDA,” jelasnya. 

Imigrasi Merauke telah melakukan seluruh proses pemeriksaan kepada 8 WNA tersebut, dan pada tanggal 9 Juli 2024 para WNA bakal dideportasi ke Negara Papua Nugini. 

“8 WNA Papua Nugini ini kita lakukan deportasi ke negara asal mereka pada tanggal 9 Juli 2024 melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Yetetkun Boven Digoel.”

“Para WNA tersebut melanggar pasal 113 Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang pelintasan iligel tanpa pemeriksaan keimigrasian di tempat pemeriksaan Imigrasi,” tutup Aditya. (ka)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
Halo 👋
Ada yang bisa dibantu?