BudayaSosial

Perjuangan Masyarakat Awyu Menyelamatkan Kehidupan, Ini Tanggapan Ketua MRP Papua Selatan

MERAUKE, POJOKINDO.com – Tangisan penderitaan masyarakat Suku Awyu Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua Selatan, menjadikan luka yang mendalam bagi seluruh masyarakat di Papua.

Pasalnya, hutan adat milik Marga Woro dari suku Awyu, dengan luasan 36.094 Hektare itu, bakal dibabat habis dan dijadikan perkebunan kelapa sawit oleh PT Indo Asiana Lestari (IAL).

Pembukaan hutan besar-besaran itu dinilai berpotensi menghilangkan hutan alam Papua, dan diketahui PT Indo Asiana Lestari adalah perusahaan yang bergerak di bidang pembangunan kawasan perkebunan dan pabrik pengolahan kelapa sawit, yang berkantor di Distrik Mandobo, Boven Digoel, Papua Selatan.

Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Rakyat Papua Selatan, Damianus Katayu mengatakan, investor kelapa sawit yang masuk berinvestasi dalam wilayah Papua Selatan, harus pro rakyat.

“Di Papua, sawit jadi sumber masalah, berarti ini ada pelayanan yang salah, pelayanan yang salah ini seperti apa, misalnya 20 persen plasma, harus diberikan kepada pemilik tanah,” ucap Damianus ketika dijumpai wartawan di ruang kerjanya, Kamis (6/6/2024).

Saat ini masyarakat suku Awyu sedang mencari keadilan di Jakarta atas hutan adat mereka yang bakal berubah menjadi perkebunan Sawit.

Ketua MRP wilayah Papua Selatan, bakal berencana memanggil pihak-pihak terkait untuk mediasi bersama mencari jalan keluar agar tidak terjadi konflik.

“Yang gugat ini masyarakat adat, berarti sampai sekarang ini kita lihat bahwa masyarakat tidak pernah dilibatkan, kalaupun ada bisa jadi itu atas nama orang per orang, namun secara kelembagaan masyarakat adat tidak dilibatkan,” tuturnya.

Damianus menjelaskan, Majelis Rakyat Papua adalah kelembagaan adat yang membela hak-hak adat Masyarakat Papua, sehingga kehadiran lembaga adat untuk memperkuat aktivitas masyarakat.

“Ketika ada pengaduan dari masyarakat adat, tugas kami adalah memanggil para pihak untuk duduk bersama, soal proses hukum itu ranahnya berbeda, kami menjadi mediator untuk menyelesaikan sengketa-sengketa sesuai peraturan Undang-Undang Otonomi Khusus,” pungkasnya. (ka)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
Halo 👋
Ada yang bisa dibantu?