Politik

Anggota MRP Papua Temui KPU Kabupaten Sarmi Bahas Hak Politik OAP Tak di Pemilu 2024

SARMI, POJOKINDO.com – Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) mendatangi Kantor KPU Kabupaten Sarmi.Kedatangan Anggota MRP tersebut guna menindaklanjuti  laporan pengaduan dari masyarakat adat terkait pelanggaran mulai dari politik uang hingga pelanggaran adminiStrasi yang hingga kini belum ditindaklanjuti Bawaslu Kabupaten Sarmi. 

“Oleh karena itu, kami ditunjuk oleh Ketua MRP untuk menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat adat Sarmi untuk melakukan investigasi  ke tingkat bawah yaitu ke KPU Kabupaten Sarmi,” ujar Isak Hikoyabi selaku Wakil Ketua MRP dari Pokja Agama.

“Setelah kami ke KPU, yang kami dapat hanya satu laporan Bawaslu yang ditindaklanjuti oleh KPU yaitu tentang PSU. Sedangkan banyak pelanggaran pelanggaran yang dilaporkan ke Bawaslu belum ditindaklanjuti,” imbuhnya.

MRP pun meminta kejelasan kepada KPU dan Bawaslu terkait hal tersebut.”Menurut kami jangan dibiarkan begitu saja tetapi harus ada kejelasan suda sejau mana hasil laporan pengaduan tersebut sehingga masyarakat adat itu tahu,” terang Isak.

Isak menjelaskan, MRP dalam tugas dan wewenangnya harus datang mengecek dan meminta keterangan dan menyelesaikan masalah.

“Seperti hari ini kami datang sesuai dengan tugas MRP yaitu melindungi hak hak dasar masyarakat adat orang Papua (OAP),” tuturnya.

Berbicara tentang pembagian 80:20, tak dipungkiri Isak bahwa orang Papua meminta pembagian seperti itu,sehingga 80 persen untuk OAP dan 20 persen untuk non OAP.

“Tapi memang belum diberlakukan di Pemilu 2014, 2019 dan 2024 ini. Namun dari sisi keperpihakan dan dari sisi perlindungan, pemberdayaan dan perlindungan itu harus diberikan hak ini untuk OAP,” tegas Isak. 

Tak dipungkiri Isak juga, bahwa MRP bergerak agak terlambat tetapi ke depan pihaknya mendorong akan adanya Perdasus dan Pergup sehingga diterbitkan Peraturan KPU tentang UU keberpihakan terhadap OAP. 

“Supaya mereka tidak menjadi orang yang terpinggirkan , mereka tidak merasa bahwa mereka tidak di hargai, kami tidak di dukung kami tidak di berikan prioritas pada hal UU mengatakan bahwa orang papua harus di berikan prioritas sesuai dengan UU Otsus no 2 tahun 2021 tentang amandemen UU Otsus No 21 Thn 2021 di pasal 28 ayat 3 dan 4, bahwa mereka harus diberikan politik dan jabatan politik oleh partai politik, inilah Waktunya kalau tidak diberikan sayang sekali,”sebut Isak.

Isak berharap setelah pemilu ini berakhir, akan dilihat untuk memperjuangkan bahwa orang Papua bisa menduduki jabatan politik, baik itu di DPR RI, DPD RI, DPR Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

“Itu  harus mayoritas OAP, dan kami berada di lembaga ini saya Isak Hikoyabi sangat mengharapkan hak politik OAP lebih khusus orang Sarmi harus diberikan kepada pemilik negeri untuk menjadi tuan,” tandas dia. (ka)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
Halo 👋
Ada yang bisa dibantu?