Politik

Bawaslu Papua Selatan Beri Pelatihan Bagi Saksi Parpol Jelang Pencoblosan

MERAUKE,POJOKINDO.com – Menjelang pelaksanaan pemungutan suara Pileg dan Pilpres pada 14 Februari 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua Selatan memberikan pelatihan kepada saksi dari 18 partai peserta pemilu di swiss belhotel Merauke, Kamis (08/02/2024).

Lambatnya pelatihan bagi saksi parpol dari Bawaslu ini menjadi keluhan tersendiri bagi Parpol peserta pemilu yang ikut dalam kegiatan tersebut. Pasalnya, tinggal menyisakan 3 hari ke depan Parpol bisa melakukan pelatihan yang diterima dalam kegiatan tersebut kepada masing-masing saksi Parpol.

Pasalnya, 4 hari menjelang pencoblosan merupakan hari tenang dan tidak boleh ada kegiatan apapun yang boleh dilakukan oleh parpol maupun caleg apalagi mengumpulkan orang yang akan menjadi saksi Parpol di TPS.

‘’Yang pasti bahwa ketika memasuki masa tenang, tidak boleh ada kegiatan apapun yang dilakukan baik oleh Parpol maupun caleg. Jadi dalam 3 hari yang tersisa ini harus dimanfaatkan setiap Parpol untuk memberi pembekalan terhadap saksi parpol masing-masing,’’ kata Felix Tethool, salah satu Komisioner Bawaslu Provinsi Papua Selatan dalam kegiatan tersebut.

Ketua Bawaslu Provinsi Papua Selatan Marman, menjelaskan bahwa sesuai dengan UU Nomor 72 tahun 2017 Pasal 351 ayat (8) dimana Bawaslu berkewajiban menyampaikan pelatihan bagi saksi Politik, sehingga kegiatan ini kita laksanakan bagi saksi politik dalam menghadapi pemungutan suara 14 Februari besok,’’ kata Marman.

Dengan pelatihan ini, lanjut Marman, saksi-saksi yang akan diterjunkan Parpol untuk mengawal pelaksanaan pemungutan suara nanti bisa melakukan pengawasan, mengamati sehingga pelaksaan pungut hitung di TPS tidak menyimpang dari aturan-aturan yang dilakukan dan pemilihan bisa berjalan demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Meski dalam aturan saksi Partai Politik tersebut memungkinkan untuk masuk dalam TPS yang akan membuat TPS terlihat sesak, penuh dengan petugas karena ada 18 Parpol peserta pemilu ditambah Pengawas TPS dan KPPS, namun Marman berkeyakinan tidak semua Parpol bisa mengirimkan saksinya ke setiap TPS.

‘’Tapi, ketika ada kondisi begitu karena TPS itu dalam aturan juga hanya 10 x 8, tempat sempit maka kemungkinan nanti dari KPU lewat KPPS mengatur strategi terkait penempatan saksi tersebut. Itu kewenangan dari KPPS,’’ pungkasnya. (ka)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
Halo 👋
Ada yang bisa dibantu?