Tak Bayar Pajak Rp 1,7 Miliar, Bos Perusahaan di Nabire Dipenjara 2 Tahun dan Denda Rp 3,4 Miliar
POJOKINDO.com – Pengadilan Negeri (PN) Nabire menjatuhkan hukuman dua tahun penjara bagi Direktur PT Tinggal Landas Jaya, Herni Damayanti, karena menunggak pajak. Ia juga didenda Rp 3,4 miliar.
Pajak terutangnya mencapai Rp 1.701.013.943, sedangkan dendanya dua kali pajak terutang, Rp 3.402.027.886.
Hemi mengikuti persidangan putusan hingga mendapat vonis bersalah dan hukuman dalam persidangan perkara bernomor register 47/Pid.Sus/2023/PN Nab di PN Nabire, Kamis (21/09/2023).
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Melalui Kantor Wilayah DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku menindak kasus pidana pajak yang dilakukan oleh seorang pengusaha di Nabire.
Kasus Direktur PT Tinggal Landas Jaya tersebut berawal dari penyidikan yang oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku.
Menurut penyidik, Herni Damayanti melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009.
Selama 2016 sampai dengan 2017, ia dianggap sengaja tidak menyetorkan pajak pertambahan nilai (PPN) yang telah dipotong atau dipungut.
Hal itu menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 1.701.013.943.
Soal denda lebih dari Rp 3 miliar, jaksa bisa menyita harta benda Hemi untuk dilelang jika Hemi tidak mampu membayar denda berdasarkan putusan majelis hakim.
Jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, Heni akan mendapat hukuman 6 bulan kurungan.
Heri Kuswanto Kepala Kantor Wilayah DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku, mengharapkan putusan tersebut menjadi pembelajaran bagi Wajib pajak khususnya di wilayah Papua, Papua Barat, dan Maluku agar memenuhi kewajiban membayar pajak.

