LatestNews

Paham Papua: Pengadilan Militer Harus Vonis Berat Terdakwa Pembunuhan Eden Bebari dan Ronny Wandik

PojokIndo.com – Perkumpulan Pengacara HAM (Paham) Papua mendesak Hakim Pengadilan Militer III-14 Denpasar jatuhkan hukuman setimpal terhadap anggota TNI terdakwa pembunuhan Eden Bebari dan Ronny Wandik, pada 13 April 2020 silam.

Ketua Pahan Papua, Gustaf Kawer mengatakan, tuntutan oditur militer yakni menjatuhkan pidana 2 tahun dan memecat para terdakwa dari kesatuannya terkesan sangat ringan.

“Sangat ringan terkesan oditur melindungi pelaku dari jerat pidana yang maksimal sesuai dengan dakwaannya, padahal terdakwa Sertu Vicentie De Oliviara dan Praka Bahari Muhrim di dakwa melakukan Pembunuhan dengan dua dakwaan, dakwaan Pertama: Pasal 338 KUHP Jo.Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dan Kedua Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 KUHP dalam, dakwaan pertama ancaman hukumannya 15 Tahun sedangkan dakwaan kedua ancaman hukumannya 12 Tahun,” kata Gustaf Kawer melalui keterangan tertulis, Selasa (29/8/2023).

Menurutnya, tuntutan Oditur terlihat suatu bentuk ketidakadilan.

“Menuntut tanpa mempertimbangkan rasa keadilan keluarga korban serta terdapat disparitas tuntutan terhadap pelaku lainnya yang juga terlibat dalam kasus pembunuhan Eden Bebari dan Ronny Wandik,” ujarnya.

Sebelumnya, kata Kawer, Letda Gabriel Bowie Wijaya dan Praka Sugihartono,  dari Yonif 711/Rks dan Yonif 712/Wt yang dituntut oleh Oditur dengan Tuntutan 8 Tahun dan 7 Tahun serta diberhentikan dari kesatuannya.

“Kasus ini telah divonis terlebih dahulu melalui Pengadilan Militer Menado dan telah diputuskan di tingkat banding dan kasasi (Berkekuatan Hukum Tetap/Ingkrah), masing-masing Letda Gabriel Bowie Wijaya 7 Tahun Penjara dan diberhentikan dari dinas militer, Praka Bahari Muhrim 6 tahun penjara dan di berhentikan dari dinas militer.”

“Seharusnya Oditur mempertimbangkan fakta dari saksi-saksi yang diajukan untuk Perkara Sertu Vicentie De Oliviara dan Praka Bahari Muhrim,” sambung Kawer.

Kawer menegaskan, Paham Papua terus memantau proses hukum terhadap Pelaku Penembakan kedua pemuda tersebut.

“Kami harap Majelis Hakim putuskan vonis dengan tuntutan maksimal bagi Sertu Vicentie De Oliviara dan Praka Bahari Muhrim,” ungkapnya.

Kawer juga meminta agar Panglima TNI dan Mahkama Agung RI dapat memastikan persidangan ini berjalan secara transparan.

Ia menambahkan, desakan ini perlu dilakukan agar memberi rasa keadilan terhadap keluarga korban dan seluruh masyarakat Papua.

Sekadar diketahui, persidangan dengan agenda Putusan Oleh Pengadilan Militer III-14 Denpasar rencana dilakukan pada Senin 28 Agustus 2023 kemarin ditunda.

Hal itu lantaran Majelis Hakim belum siap dengan Putusannya, Persidangan ditunda hingga tanggal 5 September 2023 dengan Agenda Pembacaan Putusan.

Sebelumnya, Eden Bebari dan Roni Wandik meninggal karena penembakan yang dilakukan empat prajurit TNI.

Kedua pemuda ini ditembak pada 13 April 2020, saat sedang memancing di areal pembuangan tailing PT Freeport Indonesia di Kabupaten Mimika, Papua.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
Halo 👋
Ada yang bisa dibantu?