NewsPolitik

Bawaslu Mamberamo Raya Putuskan Sengketa PBB, Garuda,PKS-KPU Berakhir Kesepakatan

PojokIndo.com – Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya, Provinsi Papua memutuskan hasil mediasi KPU dan tiga partai politik, yakni Partai PKS, Partai Garuda dan Partai PBB terkait Daftar Calon Sementara (DCS) bacaleg 2024.

Dalam mediasi yang digelar Jumat (25/8/2023), antara ketiga partai dan KPU mencapai kesepakatan. KPU memberikan kesempatan bagi para pihak untuk melakukan perbaikan.

“Mencapai kesepakatan yang pada pokoknya termohon (KPU) memberikan kesempatan untuk pemohon (Parpol) melakukan perbaikan. Penyampaian dokumen dilakukan dengan cara sebagaimana yang diatur oleh KPU, dan diserahkan kepada KPU,” ujar Cornelia saat dikonfirmasi, Jumat malam.

Dijelaskan sebelumnya ketiga partai tersebut mengajukan gugatan sengketa terkait Daftar Calon Sementara (DCS) yang dikeluarkan oleh KPU pada 18 Agustus 2023 lalu. Dalam gugatannya, Partai Garuda mempersoalkan 16 Bacaleg yang TMS lantaran berkasnya tidak disubmit ke dalam aplikasi. Sedangkan untuk PKS persoalannya pada dokumen Bacaleg yang tidak diupload.

“Kalau dari PBB gugatannya itu ada tiga Bacaleg di Dapil 2 dan satu orang Bacaleg di Dapil 3 yang belum diunggah dokumennya,” terangnya.

Dengan dilakukannya mediasi, Cornelia kembali menegaskan, bahwa Bawaslu memerintahkan kedua belah pihak untuk menjalankan kesepakatan dalam mediasi tersebut.

“Jadi sekali lagi kami memutuskan memerintahkan pada para pihak untuk menjalankan kesepakatan sebagaimana terdapat dalam berita acara kesepakatan. Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama 3 hari kerja,” tandas Cornelia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
Halo 👋
Ada yang bisa dibantu?