Perdana Menteri Selandia Baru: Segera Bebaskan Kapten Philips Pilot Susi Air yang Disandera KKB
PojokIndo.com – Upaya pembebasan pilot Susi Air, Philips Mark Marthens yang disandera oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua hingga kini belum membuahkan hasil.
Hal ini mengundang reaksi keras dari Perdana Menteri (PM) Selandia Baru, Chris Hipkins.
Phillips Mehrtens sepertia adalah warga negara Selandia Baru.
Pada Rabu (9/8/2023), Chris Hipkins menyebut Phillip Mehrtens sudah menjalani enam bulan masa penyanderaan oleh KKB pimpinan Egianus Kogoya di Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan.
Phillips diculik oleh Egianus Kogoya dan anakbuahnya di Bandara Paro, kabupaten Nduga pada 7 Februari 2023.
“Phillip adalah seorang ayah, suami, saudara laki-laki, dan anak yang sangat dicintai,” kata Hipkins kepada para wartawan di Auckland.
“Saya ingin mendesak, sekali lagi, mereka yang menahan Phillip untuk segera membebaskannya,” tambahnya, dikutip dari AFP.
PM Selandia Baru menegaskan, sama sekali tidak ada pembenaran untuk melakukan penyanderaan.
“Semakin lama Phillip ditahan, semakin besar risiko yang dihadapi Phillip dan semakin sulit bagi dia dan keluarganya,” jelas dia.
Hipkins mengatakan, Kementerian Luar Negeri Selandia Baru telah memimpin tanggapan Selandia Baru dengan bekerja sama dengan pihak berwenang Indonesia.
Perdana Menteri mengaku telah berbicara dengan keluarga Mehrtens pekan ini untuk meyakinkan mereka bahwa pemerintah melakukan semua yang dapat dilakukan untuk membawa pulang Phillip.
“Saya mengakui bahwa ini adalah waktu yang sangat menantang bagi mereka. Keselamatan dan kesejahteraan Phillip tetap menjadi prioritas utama kami,” katanya.
Para pemberontak yang menculik Mehrtens berasal dari kelompok pemberontak Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB).
Mereka sebelumnya menuntut agar Indonesia mengakui kemerdekaan Papua sebagai imbalan atas pembebasan warga Selandia Baru tersebut.
Menurut militer Indonesia, kelompok separatis bersenjata menyergap tentara yang sedang mencari Mehrtens pada bulan April, menewaskan setidaknya satu orang. (*)