Surat Edaran Pemkot Jayapura: Tempat Usaha Diwajibkan Pasang Bendera Merah Putih
PojokIndo.com – Pemerintah Kota Jayapura mengeluarkan surat edaran untuk meminta kepada seluruh tempat usaha di Kota Jayapura wajib menaikkan bendera merah putih dan memasang baliho ucapan HUT ke-78 RI.
Surat edaran yang ditandatanggani Penjabat Wali Kota Jayapura, Frans Pakey nomor 003.1/1616 dengan prihal pelaksanaan pemasangan baliho dan umbul-umbul dalam rangka memperingati HUT ke-78 Republik Indonesia (RI).
Dalam isi surat edaran tersebut dimana Penjabat Wali Kota Jayapura, Frans Pakey mengatakan, terhitung sejak tanggal 1-31 Agustus 2023 agar mengibarkan bendera merah putih dan umbul-umbul serta memperhias lingkungan kantor dan tempat usaha masing-masing.
Memasang ucapan selamat HUT ke-78 RI dilingkungan kantor dan semua tempat usaha bernuansa merah putih.
Membersihkan lingkungan kantor dan tempat usaha mereka masing-masing dengan tidak membuang sampah sembarangan
Selain itu, Pekey juga meminta kepada Lurah dan Distrik, RT/RW bisa mengadakan lomba-lomba untuk memeriahkan HUT ke-78 RI secara murah, meriah dilingkungan masing-masing.
“Surat edarannya sudah saya keluarkan, wajib bagi semua tempat usaha di Kota Jayapura untuk memasang bendera merah putih dan umbul-umbul atau baliho didepan tempat usaha mereka,” ucap Pekey.
Pekey juga meminta kepada semua pemilik tempat usaha di Kota Jayapura agar mematuhi edaran Wali Kota tersebut.
Ia juga memerintahkan kepada Satpol PP untuk lakukan pengawasan di lapangan untuk memastikan surat edaran Wali Kota ini benar-benar dilaksanakan oleh seluruh pemilik tempat usaha di Kota Jayapura.
“Mari kita sambut HUT ke-78 RI ini dengan aman dan damai, kita harus ciptakan situasi kamtibmas di Kota Jayapura ini tampa ada ganguan dan sebagainya,” tandas Pekey. (*)