Masyarakat Adat Blokade Jalan Raya Holtekamp Jayapura
PojokIndo.com – Jalan raya Holtekamp di Kota Jayapura, Papua, Rabu (2/8/2023), dipalang masyarakat adat.
Beberapa minggu sebelumnya, warga yang mengaku pemilik hak ulayat juga melakukan pemalangan jalan di depan Kantor KPU Provinsi Papua, di KM 13.700.
Keluarga dari istri almarhum Markus Merauje mengeklaim sebagai pemilik sah atas tanah tersebut, sesuai sertifikat hak milik nomor 00054 tanggal 26 September 1990 dengan luas lahan 28:118 M2.
Pada Senin, warga memalang satu jalur pada jalan raya Holtekamp.
Namun, di hari kedua mereka memalang dua ruas jalan sekialigus dengan menggunakan batang pohon kelapa.
Akibatnya, pengendara dari Distrik Muara Tami menuju Kota Jayapura atau sebaliknya tidak bisa melintas.
Sejumlah polisi berjaga-jaga di lokasi pemalangan, untuk mengantisipasi terjadinya aksi yang tidak diinginkan.
Tampak sebuah baliho dipajang di jalan, berisi tulisan ‘Pemalangan tanah sertifikat hak atas tanah seorang janda diserobot oleh Pemerintah Provinsi Papua sejak tahun 2016-2023’.
Baliho tersebut juga menyampaikan terkait sertifikat hak milik atas nama Markus Marauje (almarhum) nomor 00054 tanggal 26 September 1990.
Dengan luas lahan 28:118 M2 sertifikat penganti karena hilang nomor 04625 tanggal 3 Oktober 2013 dan surat pernyataan hak atas tanah adat tanggal 10 November 1986.
Hingga berita ini tayang, masyarakat masih menunggu pihak Pemerintah Provinsi Papua untuk negosiasi soal pembayaran ganti rugi tanah adat. (*)