Sosial

Jual Ganja, 90 WNA Jalani Masa Hukuman di Lapas Narkotika Doyo Baru

PojokIndo.com – Sebanyak 90 Warga Negara Asing asal Papua Nugini menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Doyo Baru, Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua.

Kalapas Narkotika Doyo Baru, Samaludin Bogra mengatakan, rata-rata WNA tersebut terlibat kasus penjualan ganja di Kota Jayapura dan sekitarnya

Menurut Samaludin, beberapa tahun lalu ada kerusuhan antara narapidana WNA asal PNG dan pegawai yang bekerja di dapur, sehingga dipisahkan sebagian ke Lapas Abepura.

“Akhirnya, saya pisahkan mereka ke Lapas Abepura, ada 9 orang yang dipindahkan kesana, itu tahun 2021,” ujarnya.

Jumlah itu, kata dia, tidak mengurangi total WNA asal PNG yang menjalani hukumannya saat ini, yakni 90 narapidana.

Rata-rata WNA asal PNG ini kasusnya penjualan ganja di Kota Jayapura, sehingga ditangkap aparat kepolisian lalu diproses di pengadilan dan mendekam dibalik jeruji besi.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Papua, Anthonius Ayorbaba menyebut, hingga kini sebanyak 20 WNA asal PNG yang sementara mendekam dibalik jeruji besi di Lapas Kelas II A Abepura.

Anthonius mengatakan sebagian besar narapidana yang menjalani hukuman di Lapas Narkotika dan Lapas Abepura, masuk tidak melalui prosedur Keimigrasian yang kurang lengkap.

Menurut dia, yang menjadi tantangan bagi pihaknya, sebagian besar di antara narapidana itu mempunyai akses untuk mengendalikan warga binaan yang lain.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
Halo 👋
Ada yang bisa dibantu?