Sosial

DPR Papua sosialisasi tiga Perdasi terkait masyarakat adat

Pojokindo – Kelompok Khusus DPR Papua, yang berasal dari mekanisme pengangkatan di lima wilayah adat menyosialisasikan tiga Peraturan Daerah Provinsi atau Perdasi Papua yang berkaitan dengan masyarakat adat.

Sosialisasi digelar di aula pertemuan Pembinaan dan Pengemban Wanita (P3W) Gereja Kristen Injili (GKI) Di Tanah Papua, Padang Bulan, Kota Jayapura, Papua pada Jumat (21/7/2023).

Sosialisasi yang dilakukan Ketua Kelompok Khusus DPR Papua, John NR Gobai dan Juru Bicara Kelompok Khusus DPR Papua, Yonas Alfon Nusi itu dihadiri perwakilan masyarakat adat, nelayan, dan aktivis.

John Gobai, anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua  mengatakan, Perdasi yang disosialisasikan, yakni Perdasi Nomor 6 Tahun 2020 tentang perlindungan dan pengembangan pangan lokal, Perdasi Nomor 5 Tahun 2022 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Provinsi Papua, dan Perdasi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Pembudi Daya Ikan Masyarakat Hukum Adat.

Untuk itulah, sosialisasi penting agar LSM atau aktivis, dan masyarakat adat, dapat ikut mengawasi, mendorong dan mendesak Pemprov Papua untuk melaksanakan Perdasi yang telah ditetapkan. Sebab, ketiga perdasi itu berkaitan erat dengan keberadaan masyarakat adat.

Ia menambahkan, dalam Perdasi Nomor 5 Tahun 2022 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Provinsi Papua, mengamanatkan mendorong pembentukan Badan Urusan Masyarakat Adat di tingkat provinsi.

Badan Urusan Masyarakat Adat bukan sesuatu yang tidak dilakukan di provinsi lain. Namun beberapa provinsi telah melakukannya, seperti di Provinsi Bali dan Sumatera Barat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
Halo 👋
Ada yang bisa dibantu?