Ricky Pagawak Bupati Mamberamo Tengah Disidang Kamis Pekan Depan.
Pojokindo – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan jadwal sidang perdana untuk Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak dari Pengadilan Negeri Makassar. Rencananya, Ricky bakal disidang pada Kamis, 26 Juli 2023, pekan depan.
Berdasarkan penetapan dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Makassar, akan diagendakan pembacaan surat dakwaan dengan terdakwa Ricky Ham Pagawak, kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (19/7/2023).
Agenda sidang perdana Ricky Ham Pagawak yaitu pembacaan surat dakwaan. Ricky bakal didakwa atas perkara penerimaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua. Ricky Pagawak ditetapkan sebagai tersangka suap bersama tiga orang lainnya.
Ketiga orang lainnya tersebut yakni, Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya (BKR), Simon Pampang (SP); Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP), Jusieandra Pribadi Pampang (JPP); serta Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM), Marten Toding (MT).
Ricky Pagawak ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Simon, Jusieandra, dan Marten ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Para penyuap Ricky Pagawak telah divonis bersalah dalam perkara ini dan dijatuhi hukuman yang berbeda-beda.
Pemberian uang untuk Ricky Pagawak dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaannya. Tak hanya dari ketiga kontraktor tersebut, KPK menduga Ricky juga menerima uang dari pihak lainnya yang saat ini sedang ditelusuri.
Setelah dikembangkan, KPK kembali menetapkan Ricky Ham Pagawak (RHP) sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK menemukan fakta baru dari kasus suap dan gratifikasi Ricky Pagawak.