Segera Ambil Tindakan Soal Gangguan Internet, Kejati Papua Diminta Investigasi Proyek Kabel Optik Bawah Laut
MERAUKE, POJOKINDO.com – Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Kerjasama Internasional Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Nicolaus Kondomo, meminta Abvianto Syaifulloh selaku LO Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua di Papua Selatan untuk melakukan investigasi mendalam terkait mega proyek APBN pada pengadaan kabel optik bawah laut ruas Merauke-Timika oleh PT. Telkom Indonesia dengan anak perusahaannya Telkomsel.
LO Kejaksaan Tinggi Papua diminta Nicolaus Kondomo untuk melihat dan mengkaji lebih dalam ada tidaknya potensi korupsi perihal ‘mark-up’ pengadaan kualitas dan jenis kabel optik yang memicu sering putus, sehingga kualitas layanan Telkomsel menurun atau gangguan jaringan internet LTE 4G.
“Kita tidak tahu apa yang terjadi di sana. Tapi, kemarin saya sudah meminta kepada LO saya Pak Abvianto, dia ini jaksa yang berpengalaman dan luar biasa. Dia sudah pernah menangani perkara ini, yakni perkara Kominfo, yang tersangkanya sekarang ditahan. Kemarin, saya meminta coba melihatnya segera dan segera,” tegas Nicolaus Kondomo di Merauke, pada Rabu 10 Januari 2024.
Nicolaus turut merasakan keprihatinan yang dialami masyarakat Merauke terkait gangguan internet. Persoalan itu, menurutnya menyentuh kepentingan publik, dan penegak hukum harus bergerak cepat untuk melakukan penelitian (pengumpulan data) perihal motif putusnya kabel optik yang memicu gangguan internet.
“Nanti hasilnya bisa disampaikan, bagaimana. Dari hasil penelitian itu, apa ada unsur kesengajaan atau force major atau ada permainan korupsi di situ, kita tidak tahu. Harus melakukan pul data penelitian dulu. Perlu dilakukan pulbucket,” lanjutnya.
Dampak gangguan layanan internet telah merugikan perekonomian rakyat dan meresahkan masyarakat di Provinsi Papua Selatan, mulai Kabupaten Merauke, Boven Digoel, Asmat dan Mappi. Pemicu gangguan internet adalah terputusnya kabel optik bawah laut secara berulang-ulang.
“Jadi, di sini ada Kejaksaan Negeri Merauke, Kejaksaan Tinggi Papua, nanti mereka melihatnya. Apalagi masyarakat dan mahasiswa sudah menyampaikan secara terbuka untuk ditindaklanjuti. Kalau memang ada hasil dari penyelidikan, nanti diteruskan ke pusat Kejaksaan Agung untuk menanganinya. Kita akan sampaikan secara terbuka,” pungkasnya.(ka)

