Politik

Pj Bupati Jayapura Triwarno Purnomo: Penyerahan Surat Pergantian Ketua DPRD Harus Sesuai Prosedur

JAYAPURA – Soal surat pergantian Ketua DPRD yang diteruskan dari Sekwan ke Pemkab Jayapura hingga kini belum ada titik terang. Pj Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo mengatakan, perihal meneruskan surat seyogyanya dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

“Saya menerima surat itu yang teragenda, bukan yang dikasih di jalan-jalan, dan kalau mau tau kapan Pj Bupati terima surat, silahkan cek ke bagian umum,” kata Triwarno, di Sentani, Kamis (30/11/2023).

Kemudian, menurut Triwarno, yang memberikan surat ini juga terlalu banyak. “Ini kasih, itu kasih, sampai ada yang ikut kejar ke rumah, Ini mau ditindaklanjuti yang mana, jadi yang terdaftar baru kita tindaklanjuti, dan kalau sudah ada, pasti diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Sebelumnya, Triwarno mengatakan, telah menerima pergantian Ketua DPRD Jayapura sejak. Dia menerima surat ini sejak Kamis, 23 November 2023.

“Kemarin sudah saya menerima langsung suratnya,” kata Triwarno, di Sentani, Jumat (24/11/2023). Atas hal ini, maka Triwarno mengaku akan segera menindaklanjuti surat tersebut. “Kami akan segera proses ke Gubernur karena ketentuannya seperti itu, sesuai mekanismenya,” ujarnya.

Sementara, Sekwan DPRD Kabupaten Jayapura, Derek Thimothius Wouw mengatakan, surat tersebut sudah ada di tangan asisten satu. Kemudian, Derek mengaku telah meminta Kabag Umum untuk menggeser surat tersebut ke Pj Bupati Jayapura.

“Pj Bupati juga sudah merespon surat dari DPRD, dan kami berharap, besok pagi surat sudah sampai di provinsi,” ujar Derek kepada Tribun-Papua.com, di Sentani, Senin (27/11/2023). Menurut Derek, jika surat ini sudah diteruskan ke provinsi, maka keputusan selanjutnya ada di provinsi.

Pasalnya merujuk PP 12 tahun 2018, yakni batas waktu surat hanya tujuh hari. “Jadi kita berharap, Senin depan surat ini sudah balik dari provinsi,” ucapnya saat itu.

Derek berharap, surat pergantian ini dapat segera ditindaklanjuti agar semua proses terampungkan. (ka)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
Halo 👋
Ada yang bisa dibantu?