Pj Gubernur Papua Ingatkan 7 Pemda Soal Dana Pemilu, Kemendagri: Ada Sanksi Apabila Dana Pemilu Disalahgunakan
JAYAPURA, POJOKINDO.com – Sebanyak 7 Pemerintah Daerah di wilayah Pemerintah Provinsi Papua kembali diingatkan soal dana Pemilu 2024.
Penjabat (Pj) Gubernur Papua Muhammad Ridwan Rumasukun mengingatkan tujuh daerah tersebut agar segera melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk dukungan penyelenggaraan Pemilukada serentak 2024.
Hal itu disampaikan usai rapat koordinasi daerah dalam rangka penandatangan NPHD, Pakta Integritas dan kesepakatan bersama untuk menyukseskan Pilkada serentak 2024 pada Kamis, 2 November 2023 lalu.
“Sampai saat ini baru Pemkot Jayapura dan Pemkab Keerom yang sudah NPHD. Tujuh Pemkab belum dan saya harap dalam pekan ini sudah harus bisa dilakukan (penandatanganan NPHD),” katanya.
“Kemudian setelah ditandatangani, dua pekan kemudian harus dicairkan dananya. Kalau tidak ada sanksi dari Kemendagri,” tambahnya.
Gubernur Ridwan mengatakan sampai saat ini belum turun Peraturan KPU tentang tahapan penyelenggaraan Pilkada serentak 2024.
Meski begitu, tahapan pelaksanaan Pemilukada serentak jika dihitung dari waktu pencobolosan, sudah semestinya dimulai pada awal Desember 2023.
“Sehingga dibutuhkan dukungan yang optimal dari semua pihak terkait dan memprioritaskan serta merealisasikan anggaran yang diperlukan oleh penyelenggara, pengawas dan pihak keamanan di daerah masing-masing,” terangnya.
Adapu tujuh Pemda di Papua yang belum melakukan penandatanganan NPHD, sebagai berikut.
1. Pemerintah Kabupaten Jayapura
2. Sarmi
3. Biak
4. Waropen
5. Mamberamo Raya
6. Kepualaun Yapen
7. Supiori.

