Sanksi Berat Pidana Jika Pleno KPU Tingkat Kabupaten/Kota se-Papua Harus Molor
JAYAPURA, POJOKINDO.com – Komisioner KPU Papua, Yohanes Fajar Irianto, mendorong percepatan proses pleno KPU di tingkat kabupaten/kota,hal ini bertujuan agar pleno di KPU tingkat provinsi juga dapat segera dimulai.
“Paling lambat itu tanggal 15 Maret 2024 nanti semua pleno dari tingkat kabupaten/kota di Papua harus tuntas,” ujar Fajar, Selasa (12/3/2024) malam.
“Sebab, setelah itu dilanjutkan ke KPU RI,” terangnya.
Sebelumnya, diketahui bahwa terdapat dua daerah di Papua yang belum menuntaskan proses pleno.Dua daerah ini adalah Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura,tak ayal, KPU Papua mengambil langkah dengan melakukan supervisi ke dua KPU tersebut guna mendorong percepatan proses pleno rekapitulasi.
“Kita lakukan monitoring dan pendampingan agar proses pleno di tingkat Kabupaten Jayapura dan Kota Jayapura bisa lebih cepat dan serius lagi merekap hasil Pemilu.”
“Tujuannya agar tidak lewat batas waktu yang ditentukan,” tambahnya.
“Mudah-mudahan hingga batas waktu yang ditentukan semua sudah beres,” pungkasnya.
Sanksi Pidana
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI agar rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional Pemilu 2024 dapat berjalan tepat waktu.
“Harus sudah selesai. 20 Maret (2024) harus sudah selesai,” kata Bagja dalam diskusi yang diselenggarakan Forum Merdeka Barat 9 dan dipantau dari Jakarta, Rabu (13/3).
Bagja kemudian menjelaskan bila proses rekapitulasi tidak selesai tepat waktu, maka KPU RI dapat dipidana karena melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahu 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Jadi jangan sampai (terjadi). Kami juga berharap teman-teman KPU itu sangat kami tidak harapkan sekali,” ujarnya.
Walaupun demikian, Bagja memaklumi rekapitulasi suara Pemilu 2024 pada tingkat provinsi melewati batas waktu atau tidak sesuai jadwal yang seharusnya, yakni 10 Maret 2024.
“Dasarnya force majeure. Kemudian, permasalahannya belum selesai di tingkat kabupaten/kota. Kabupaten/kotanya molor, maka mengakibatkan provinsinya pun molor,” katanya.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu, rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK) dijadwalkan pada 15 Februari-2 Maret 2024.
Selanjutnya, rekapitulasi dilakukan di KPU kabupaten/kota pada 17 Februari-5 Maret 2024.
Kemudian, pada 19 Februari-10 Maret rekapitulasi suara digelar di KPU provinsi. Setelah itu, rekapitulasi tingkat nasional dimulai pada 22 Februari-20 Maret yang dilakukan oleh KPU RI. (ka)

