Bawaslu Merauke Masih Temukan Caleg Pasang APK di Zona Larangan
MERAUKE, POJOKINDO.com – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Merauke, Agustinus Mahuze mengingatkan calon anggota legislatif (Caleg) untuk tidak memasang Alat Peraga Kampanye (APK) seperti baliho, spanduk, selebaran, stiker dan sebagainya di zona larangan.
Pemasangan APK di zona larangan otomatis bakal ditertibkan oleh Bawaslu selaku pengontrol dan pengawas penyelenggaraan pesta demokrasi Pemilu baik Pilpres, Pileg maupun Pemilukada (Pilgub dan Pilbup) yang berlangsung serentak di seluruh Indonesia.
“Penertiban alat peraga kampanye termasuk baliho caleg sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Mengenai zonasi sebenarnya turunan dari PKPU 15 pasal 36 ayat 1 tentang Zonasi. Berdasarkan ketetapan itu KPU telah menetapkan 15 titik di dalam kota,” jelas Agustinus kepada wartawan di Kantor Bawaslu Merauke, Selasa (16/1/2024).
Namun bila pemasangan APK di distrik-distrik, kata Agustinus, partai politik (Parpol) atau Caleg bisa berkoordinasi langsung dengan kepala distrik atau kepala wilayah setempat untuk menentukan lokasi yang tepat.
“Berkaitan dengan penertiban baliho di Kota Merauke 8 Januari 2024 kemarin, sebenarnya mempertegas SK 680 yang dikeluarkan oleh KPU bahwa sesungguhnya pemasangan baliho itu seharusnya dan semestinya di zona-zona yang ditentukan,” terangnya.
Dalam penentuan zona, lanjut Agustinus, KPU Kabupaten Merauke telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan disepakati bahwa hanya ada15 titik yang tersebar di Kota Merauke yang diizinkan untuk pemasangan baliho.
“Berdasarkan temuan kami di lapangan, kami rekomendasikan ke KPU Kabupaten Merauke. Nah, KPU sudah mengirim surat dua, tiga kali kepada pihak yang bersangkutan namun tidak diindahkan, maka kami lakukan penertiban tanggal 8 Januari 2024. Kemudian dilanjutkan tanggal 10 Januari 2024, jedanya 10 hari untuk mendengarkan persepsi soal pasal 36 PKPU 15 itu,” bebernya.
“Nah, partai politik minta jeda waktu satu hari berkaitan dengan pemahaman soal regulasi itu. Sebenarnya soal izin. Izin yang tidak diberikan di rumah-rumah yaitu diperbolehkan karena tidak sependapat. Menurut kami Bawaslu bahwa sesuai dengan ketetapan PKPU 15 pasal 36 ayat (6) bahwa pemasangan alat peraga kampanye kalau di tempat-tempat tertentu harus memperoleh izin,” sambungnya.
“Berkaitan dengan itu kita kembali lagi pada uraian ayat (1) pasal 36 PKPU 15 bahwa ijin yang diberikan kepada perorangan dan sebagainya. Jadi mereka harus minta izin zona. Tanggal 9 Januari 2024 kita dengarkan, tanggal 10 Januari 2024 kita lanjutkan penertiban di jalan protokol, di Jl. Raya Mandala hingga Spadem,” imbuhnya.
Agustinus menyebutkan, baliho yang ditertibkan Bawaslu sekitar berjumlah ratusan buah. Penertiban juga dilakukan di tempat pemasang iklan yang besar di pertigaan maupun perempatan jalan.
“Zona-zona yang dilarang untuk pemasangan baliho sebenarnya di tempat-tempat umum, seperti di sekolah-sekolah, kantor-kantor pemerintah, rumah-rumah ibadah dan sebagainya. Itu zona yang tidak boleh dipasang. Sementara zona yang bisa dipasang itu di sekretariat partai, mulai dari DPC hingga ranting,” sebutnya.
“Di Merauke, itu kan ada ketentuan zonanya, seperti di kawasan Libra, pertigaan kantor Satpol PP, perempatan Jl. Cikombong-Kudamati, di Jl. Kemauan menuju Unmus, Jl. Noari dan sebagainya,” tambahnya.(ka)

