Politik

Masyarakat Adat Minta Mendagri Lakukan Seleksi Ulang DPRP Pengangkatan Papua Pegunungan

POJOKINDO.COM -Wamena- Masyarakat adat di Provinsi Papua Pegunungan yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Adat (LMA) 8 Kabupaten menyatakan menolak hasil seleksi DPRP pengangkatan yang dilakukan Pansel dan meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Lakukan seleksi ulang.

Permintaan itu merupakan salah satu poin pernyataan sikap yang disampaikan LMA 8 Kabupaten Korwil Papua Pegunungan saat lakukan aksi protes hasil seleksi DPRP pengangkatan di Kantor Gubernur Papua Pegunungan, senin (10/03/2025).

LMA melalui Korwil Papua Pegunungan Lius Kogoya, SH., Pansel dengan sadar telah melanggar ketentuan pasal 52 ayat 2 huruf (p) PP.No.106 Tahun 2021 Tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua.

“Dimana panitia seleksi telah mengakomodir Calon dari Pengurus Partai Politik yang statusnya masih aktif.(bukti terlampir), Calon yang pernah mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif pada Pemilu 2024.(bukti terlampir) dan Calon yang adalah Tim Sukses dari Pasangan Calon Bupati maupun  Gubernur di wilayah Papua Pegunungan, (bukti terlampir)” Katanya melalui keterangan tertulis yang diterima RRI.

Selain itu kata dia, dalam tahapan proses seleksi Calon Anggota DPRP  Pengangkatan, Pansel tidak mengumumkan hasil tes tertulis, tes makalah dan tes wawancara secara transparan kepada publik Papua Pegunungan melalui media massa maupun pada sekretariat pansel.

“Hal ini dinilai proses seleksi yang dilakukan Pansel sangat tertutup, dan diduga kuat karena di boncengi kepentingan tertentu” ungkap Kogoya.

Oleh karena itu, selain meminta Mendagri lakukan seleksi ulang, LMA juga meminta para pihak untuk membentuk Pansus dan melakukan investigasi proses seleksi Calon Anggota DPRP Papua Pegunungan  Mekanisme Pengangkatan. LMA juga nyatakan pengumuman Pansel Batal.

“Menyatakan Batal Pengumuman Panitia Seleksi Nomor 24/PANSEL-DPRP-PP/III/2025 Tentang Hasil Seleksi Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Pegunungan Mekanisme Pengangkatan Masa Jabatan tahun 2024-2029” Tegasnya.

Disisi lain, LMA juga menegaskan, pernyataan Pansel DPRP tentang minimnya SDM Papua  Pegunungan yang menjadi dalil untuk akomodir orang Parpol adalah sebuah pernyataan yang keliru, telah melecehkan harkat dan martabat manusia Papua Pegunungan.

“Dan Pernyataan Pansel tersebut tidak serta merta melegitimasi pengumuman Pansel tentang penetapan hasil seleksi anggota DPRP mekanisme pengangkatan apalagi telah melanggar ketentuan PP.No.106 tahun 2021” Tegas Kogoya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
Halo 👋
Ada yang bisa dibantu?