Pengedar Ganja Diciduk Polisi dengan Barang bukti Empat Paket Besar
POJOKINDO.COM -Sentani- Seorang pengedar narkotika golongan I jenis ganja berinisial OP (25), ditangkap aparat kepolisian dari Polsek Sentani Timur dan menyita barang bukti berupa empat bungkus plastik ganja siap edar.
Kapolsek Sentani Timur, Iptu Susan Tecuari menjelaskan, penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya menangkap satu pelaku pencurian dengan pemberatan bernisial EK.
Dari penangkapan EK, polisi melakukan pengembangan dan diketahui bahwa pelaku EK berencana menukar handphone hasil curian dengan beberapa paket ganja siap edar yang dimiliki oleh OP.
“Dari keterangan EK, anggota kami melakukan pengembangan dan berhasil menangkap OP di Jalan Pasir Sentani Kota pada Senin malam (17 Februari 2025) sekitar pukul 20.00 WIT,” kata Iptu Susan dalam keterangannya, Selasa (18/2/2025).
Dikatakan, saat ditangkap pelaku OP melakukan perlawanan dengan menyerang anggota, sehingga langsung dilakukan tindakan tegas.
“Pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun dengan sigap anggota kami berhasil mengamankannya beserta barang bukti berupa empat bungkus plastik besar berisi narkoba jenis ganja dan satu buah kunci L yang telah dimodifikasi,” ungkap Kapolsek.
Pelaku beserta barang bukti kemudian digelandang ke Mapolsek Sentani Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini pelaku pencurian EK dan kepemilikan ganja OP sudah ditahan di Mapolsek Sentani Timur untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya.

