Hukum

Tangkap pengedar sabu-sabu, Polisi Sita 18 paket siap edar

POJOKINDO.COM -Mimika- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali menangkap seorang pengedar sabu-sabu berinisial SR alias Ipul pada Minggu, 19 Januari 2025 sekitar pukul 17.30 WIT.

Kepala Seksi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona dalam keterangannya menerangkan, penangkapan SR alias Ipul berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/A/05/l/2025/SPKT. Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua, tertanggal 19 Januari 2025. Penangkapan dilakukan di kawasan basecamp SP 2, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu diamankan atau disita petugas sebanyak 18 paket plastik bening kecil. Selain itu ada berbagai jenis botol bekas, plastik pembungkus makanan kecil, bekas kotak rokok yang seluruhnya digunakan untuk membungkus sabu, telepon seluler dan 1 unit sepeda motor.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Mimika, AKP Andi Basuki Rachmat saat dihubungi secara terpisah melalui pesan singkat menjelaskan, penangkapan SR alias Ipul berawal saat tim penindakan Satuan Resnarkoba Polres Mimika dipimpin langsung olehnya mendapat informasi dari masyarakat. Dicurigai ada seseorang beralamat di kawasan basecamp SP 2 sering melakukan transaksi narkoba.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim langsung menuju alamat yang dimaksud untuk melakukan pemantauan.

Sekitar pukul 17.30 WIT tim berhasil menangkap SR alias Ipul. Saat digeledah, tim menemukan delapan paket plastik bening kecil berisikan sabu-sabu yang disembunyikan dalam jok sepeda motor miliknya.

“Tim melakukan interogasi dan pelaku mengakui bahwa paketan narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik pelaku, dan sisanya sudah diedarkan dengan cara di tempel,” terang AKP Andi Basuki Rachmat.

SR alias Ipul bahkan masih ingat alamat-alamat ia menempel sabu-sabu di beberapa tempat.

“Kami bawa dia menuju beberapa alamat itu, dan benar dari beberapa alamat tersebut tim menemukan 10 paket plastik sabu lagi milik SR,” ungkapnya.

Usai penangkapan dan menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, tim membawa SR ke Kantor Polres Mimika di Jalan Agimuga-Mile 32 guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

SR alias Ipul dijerat melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
Halo 👋
Ada yang bisa dibantu?