Sabu Sitaan Seberat 23,04 Gram, dimusnahkan Polres Mimika
POJOKINDO.COM -Mimika- Kepolisian Resor (Polres) Mimika memusnahkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 23,04 gram yang disita dari seorang pengedar berinisial AR.
Kapolres Mimika AKBP I Komang Budiartha mengungkapkan, AR ditangkap pada Kamis 5 Desember 2024 oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika di Satuan Pemukiman (SP) 4 jalur 4 Mimika, Papua Tengah.
“AR baru pertama kali menerima atau mendapatkan paketan narkotika jenis Sabu dari Makassar melalui jasa pengiriman barang dari seseorang insial F merupakan warga Binaan Lapas kelas II B Mimika karena kasus narkoba,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Jalan Cenderawasih, Mimika Baru, Mimika, Papua Tengah, Selasa (7/1/2025).
Ia menjelaskan, awalnya tersangka AR dihubungi oleh anak tirinya inisial T yang merupakan warga Binaan Lapas kelas II B Timika kasus narkoba untuk menawarkan bekerja dengan F sebagai kurir atau perantara dalam jual-beli sabu kepada para konsumen atau pembeli yang ada di Kabupaten Mimika.
“Jadi tersangka AR dihubungi T yang sebelumnya dihubungi I istri dari AR yang juga merupakan warga Binaan Lapas kelas II B Timika kasus narkoba untuk mengambil paketan barang yang berisi sabu milik F sebanyak 100 (seratus) paket, atau sekitar 100 (seratus) gram di jasa pengiriman barang,” paparnya.
Budiartha menyampaikan, barang bukti Narkotika yang disita dari AR saat penangkapan sebanyak 31 plastik klip bening kecil yang berisikan sabu dengan berat kotor 25,04 gram, disisihkan untuk uji laboratoris dan pembuktian Pengadilan Negeri (PN) dengan masing-masing seberat 1 (satu) gram,
“Barang bukti yang akan dimusnahkan yakni berat netto 23,04 (dua puluh tiga koma nol empat) gram,” katanya.
AKBP I Komang Budiartha mengatakan, upah yang didapat oleh tersangka AR dalam sekali mengedarkan paketan sabu kepada konsumen sebesar Rp150.000 perpaketnya.
“Pasal yang disangkakan adalah pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Undang -Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukum pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara,” tuturnya.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Mimika AKP Andi Basuki Rachmat mengatakan, untuk ketiga tersangka lainnya yakni F, T, dan I yang warga binaan lapas klas II B Timika telah dilakukan pemeriksaan.
“Ketiga tersangka (F, T, dan I) tetap diproses hukum, walaupun tersangka I dan T saat ini sedang menunggu Kasasi. Setelah ada kasasi terhadap tersangka I dan T dengan perkara yang sama, maka ketiga tersangka F, I dan T itu akan kita lanjut dengan proses hukum yang baru. Kalau I dan T ini merupakan satu rangkaian kasus Narkotika, sedangkan F merupakan pemain baru yang memang sempat ditangkap dan sudah berada di Lapas Kelas IIB Timika. Namun F berusaha membangun jaringan baru yang bekerjasama dengan tersangka I, akhirnya ditangkap lagi,” jelasnya.
AKP Andi Basuki Rachmat menuturkan, F berkomunikasi dengan I melalui T karena mereka berbeda sel di Lapas, kemudian ketiganya bisa berkomunikasi keluar lapas menggunakan handphone yang juga telah disita.