KPU Jayawijaya: Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi Cabup – Cawabup di Pilkada 2024
JAYAWIJAYA, POJOKINDO.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024.
Melalui surat bernomor: 707/PL.02.2-Pu/9501/2024 yang ditandatangani Ketua KPU Kabupaten Jayawijaya, Silas Huby yang berisi tentang pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Jayawijaya Tahun 2024.
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya mengumumkan Pendaftaran Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya Tahun 2024 sebagai berikut:
Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Jayawijaya Nomor 471 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Jayawijaya Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah 22.752.
Adapun waktu dan tempat pendaftaran pasangan Bupati dan Wakil Bupati sebagai berikut:
a. Hari/tanggal : Selasa, 27 Agustus 2024 s.d Rabu, 28 Agustus 2024
b. Waktu : Pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 WIT
c. Hari/tanggal : Kamis, 29 Agustus 2024
` Waktu : Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 WIT
d. Tempat : Kantor KPU Kabupaten Jayawijaya
Informasi lengkapnya silakan untuk KLIK PENGUMUMAN. (ka)

