KPU Papua Tengah Tegaskan Usulan MRP Bupati dan Wakil Bupati Harus OAP, Ini Pernyataannya
JAYAPURA, POJOKINDO.com – Ketua KPU Provinsi Papua Tengah Jenifer Darling Tabuni menegaskan belum ada aturan yang menetapkan untuk calon Bupati dan Wakil Bupati di Provinsi Papua Tengah harus Orang Asli Papua (OAP).
“Belum ada aturan, Undang-undang Otsus itu hanya Gubernur dan Wakil Gubernur saja, sedangkan Bupati/Walikota dan Wakilnya belum ada. Kita kembali pada aturanlah,” katanya saat ditemui di Hotel Horison Diana Timika, Kamis (11/7).
Terkait dengan sistem Noken sendiri ia mengungkapkan ada enam daerah yang menggunakan sistem noken yaitu Puncak, Puncak Jaya, Paniai, Digiyai, Deiyai dan Intan Jaya.
“Untuk Mimika dan Nabire tetap lakukan pemilihan seperti biasa,” ungkapnya.
Sementara terkait kesiapan Pilkada KPU Provinsi Papua Tengah, menurut Darling, pihaknya sudah siap lahir batin.
“Kami sudah siap sekarang ini kami lebih banyak lakukan penguatan lembaga kemudian tahapan ini kita mantapkan, dilakukan bimtek dan rakor supaya lebih siap lagi menjelang hari pelaksanaan,” tuturnya.(ka)