Pembunuh Bripda Oktovianus Terancam Penjara Seumur Hidup, Iptu Tantu: 2 Tersangka Utama Masih DPO
JAYAPURA, POJOKINDO.com – Penyidik 1 Reskrim Polres Yahukimo menyerahkan tersangka kasus pembunuhan Bripda Oktovianus Buara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jayawijaya.Penyerahan itu menyusul setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa.
Kasat Reskrim Iptu Tantu Usman mengatakan ada 5 orang tersangka yang diserahkan ke pihak Jaksa.
“Lima orang yang kami serahkan untuk diproses di Jaksa ialah WK, AP, KS, FW, dan AS,” ucap Tantu di Jayapura, Selasa (4/6/2024).
Tantu mengungkapkan, 5 tersangka tersebut dijerat Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana JO Pasal 338,Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kuhpidana lebih jo Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana atau kedua Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHPidana.
“Acaman hukuman mereka (tersangka) seumur hidup,” tegasnya. Tantu menyebut, total pelaku pembunuhan Bripda Oktovianus Buara anggota Polres Yahukimo itu, berjumlah 7 orang.
“Tapi dua tersangka masih DPO yakni IS dan SM,”bebernya.
Soal motif kasus pembunuhan itu, menurut Tantu, masih dalam proses penyidikan mengingat otak dari pembunuhan masih dalam status DPO.
“Otak kasus ini adalah IS dan SM, sementara 5 orang yang ikut membantu karena dalam pengaruh minuman keras,” ujarnya. Bahkan yang lebih mengejutkan, lanjut Tantu bahwa , kedua DPO terindikasi bagian dari anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
“Dua DPO itu berafiliasi dengan KKB. Dan kami masih buru,” tegasnya lagi.
Sebelumnya diberitakan Anggota Polres Yahukimo, Bripda Oktavianus Buara tewas usai dianiaya dan ditikam oleh 7 pria di tengah jalan.
Insiden mengenaskan itu terjadi 16 April 2024 di pertigaan jalan sekitar Ruko Block B, Jalan Papua, Distrik Dekai, atau 200 meter dari Mapolres Yahukimo. (ka)

