Coblos Suara Tidak Terpakai, 4 Anggota KPPS Kasus Pencoblosa Suara Tidak Terpakai di Papua Divonis Penjara
JAYAPURA, POJOKINDO.com – Kejaksaan Negeri Jayapura, mengeksekusi empat narapidana pelanggar Pemilu 2024.
Mereka adalah Neli Bannegau, Sarce Lontonanung, Maria Anggelina Maturbongs, dan Muhammad Fadli. Keempatnya sebagai anggota KPPS dan saksi partai politik.
Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Alexander Sinuraya, mengatakan keempat orang tersebut terbukti bersalah melakukan pelanggaran Pemilu dengan mencoblos surat suara secara berulang.
“Keempat terpidana tersebut sudah ditahan di Lapas Abepura,” ucap Alex dalam rilisnya, Rabu (8/5/2024).
Lanjut Alex menerangkan, modus yang digunakan para terpidana yakni saat pelaksanaan pemungutan suara pada 14 Februari 2024 lalu.
Para narapidana tersebut menunggu hingga sudah tidak ada lagi warga yang datang ke TPS untuk mencoblos, setelah itu mereka mencoblos surat suara yang tidak terpakai.
“Mereka ini petugas KPPS dan saksi partai, ketika ada kertas suara sisa mereka gunakan untuk kepentingan tertentu,” kata Alex.
Dikatakan Alex, keempat terpidana mengajukan banding setelah divonis hukuman tiga bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jayapura.
“Putusan banding Pengadilan Tinggi Jayapura menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jayapura. Mereka banding namun putusan di Pengadilan Tinggi tetap sama, sekarang mereka terima putusan dan kita langsung eksekusi. Untuk tiga orang ke Lapas Perempuan dan satu ke Lapas Abepura,” jelasnya.
Sekadar diketahui, berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi Jayapura, NB, SL, AM dan MF divonis tiga bulan penjara dan denda Rp 1 juta. (ka)