Kantor Imigrasi Jayapura Ajukan Proses Hukum Delapan WNA asal PNG Terlibat Kasus Ganja Hingga BBM Ilegal
JAYAPURA, POJOKINDO.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura menindak tegas 8 Warga Negara Asing (WNA) asal Papua New Gunea (PNG) atas tiga kasus berbeda.
Diketahui, kedelapan warga PNG itu ada yang membawa ganja, pinang hingga tidak memiliki dokumen keimigrasian berupa paspor dan visa.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura Muhammad Akmal mengatakan, kedelapan WNA asal PNG ini diamankan diwaktu dan tempat berbeda.
“Empat orang pertama yaitu Samuel Dini Ojoko,Timosi Sebbi,Endiason dan Sanuel Kabsine Dini, mereka berempat beralaman di Vanimo PNG,” kata Muhammad Akmal dalam pres rilis bersama awak media di Jayapura, Rabu (18/4/2024) sore.
Akmal mengatakan, keempat WNA PNG itu diamankan oleh Satgas Patroli Laut Pangkalan Utama Laut X pada 27 Maret 2024.
“Mereka ditangkap di Perairan Skouw Sae sewaktu diamankan mereka membawa Narkotika jenis Ganja 2,8 gram dan bahan bakar ilegal 5 jerigen ukuran 35 liter yang akan dibawa ke PNG dengan 1 unit boat,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Akmal,untuk 1 orang WNA PNG lainya atas nama Enkan Kaekin diamankan oleh petugas Imigrasi di seputaran Bucen 2 Entrop.
“Saat diamankan dia tidak memiliki dokumen perjalanan yang SAH dan masih berlaku serta membawa dua tabura atau kerang laut yang akan dijual di daerah Kota Jayapura,” ujar Akmal.
Masih kata Akmal, untuk 3 orang WNA PNG yang terakhir diamankan karena membawa 30 karung pinang dengan berat 754 Kg.
“Mereka tiga diantaranya Adam Kambisi,Bonny S Nasi dan Sebia,” ungkap Akmal.
Ketiganya diserahkan oleh Satgas Patroli Lantamal X pada Selasa 16 April 2024.
“Mereka diamankan tepat di Skouw Mabo saat itu mereka membawa pinang ilegal 30 karung,” ungkap Akmal.
Penangkapan berkat sinergitas
Menurut Akmal, penangkapan 8 WNA PNG ini berkat kolaborasi dan sinergitas antara Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura, Lantamal X dan Karantina Tumbuhan.
Kedelapan warga PNG ini melanggar pasal 119 Ayat 1 Junto Pasal 113 Undang-undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011, kemudian, Pasal 113 dan Pasal 9 Ayat (1).
“Dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda 500 juta serta 1 Tahun pidana dengan denda 100 juta rupiah,” tandasnya. (ka)

