Polresta Jayapura Berhasil Ringkus Sindikat Curanmor, Barang Bukti 18 Unit Motor Ikut Diamankan
JAYAPURA, POJOKINDO.com – Aparat Kepolisian Polsek Muara Tami membekuk seorang terduga pelaku pencurian motor di Kampung Mosso, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura.Adapun identitas pelaku berinisial JPA yang merupakan warga Kampung Mosso.
Pelaku JPA merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor lintas Negara Indonesia – Papua Nugini (PNG).
Pasalnya kendaraan hasil curiannya itu akan dijual kembali kepada warga di PNG dengan harga yang murah.Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan barang bukti sebanyak 18 unit motor yang disimpan pelaku di rumahnya di Kampung Mosso.
“Jadi, kasus ini diungkap di Kampung Mosso.”
“Ada 18 unit motor yang diduga kuat hasil dari kejahatan,” ucap Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Victor Mackbon kepada wartawan di Polsek Muara Tami, Kamis (4/4/2024) siang.
Victor Mackbon menjelaskan, kasus ini terungkap pada tanggal 19 Maret 2024 oleh jajaran Polsek Muara Tami.
“Pada saat itu anggota kami melakukan patroli, kemudian mereka menerima informasi dari warga di Kampung Mosso bahwa ada sering terjadi tindakan kejahatan pencurian motor yang melibatkan oknum warga negara dari PNG,”terangnya.
Kata Victor, hasil motor curian ini diduga akan berpindah ke PNG.
“Dari pengakuan pelaku JPA, ia hanya sebagai penada, dengan menampung motor hasil curian ini di rumahnya di Kampung Mosso,”ujarnya.
Dari hasil pengembangan kasus ini, Polres Jayapura Kota mengukap pelaku lainnya, yakni seorang perempuan berinisal SR.
“SR ini kita sudah terbitkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),”tegas Victor Mackbon.
Sambung Victor Mackbon, motor ini hasil curian dari beberapa daerah di Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura,kemudian ditampung di rumah pelaku JPA di Kampung Mosso, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura.
Dari pengungkapan 18 unit motor tersebut pihak penyidik melakukan pengembangan kembali, ternyata ada tiga kasus yang sudah ada laporan polisinya yakni dari Polsek Sentani Kota dan Polsek Abepura.
“Prosesnya kita sudah limpahkan dan ada tiga tersangka yang sudah dibawa ke sana bersama barang buktinya,”tuturnya.
Victor Mackbon menjelaskan, memang ini kasus pencurian yang sudah berulang kali terjadi, kemudian hasilnya dibawa ke PNG.
“Ini pencurian lintas Negara, tentu kita tidak memberikan tolelir kepada pelakunya. Untuk pelaku JPA kita kenakan pasal 480 KUHP, tetapi akan kita selidiki apakah JPA hanya sebagai penada atau dia jadi pelaku pencurian semua kendaraan tersebut,”tutup Victor Mackbon. (ka)

