Masih Disandera KKB Papua, Direktur Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua ( YKKMP ) Theo Hesegem: Butuh Kesepakatan Pemerintah Indonesia dan TPNPB-OPM
JAYAPURA, POJOKINDO.com – Tim Negosiasi pembebasan pilot dibutuhkan orang-orang independen dan terpercaya yang ditunjuk oleh pihak yang bermasalah, dan pihak yang merasa dirugikan.
A. Penujukkan tim negosiasi
Saya hanya mau menggagas pikiran dan pendapat saya secara pribadi terkait dengan tim Negosiasi, pembebasan Pilot Susi Air kapten Philp Mark Mahrtens yang ditawan selama satu tahun oleh TPNPB Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat, Kodap III Ndugama-darakma, sejak tanggal 07 Februari 2023 di Distrik Paroh Kabupaten Nduga Provinsi Papua Pegunungan, didataran tinggi, oleh Egianus Kogeya.
Setelah Pilot disandra, pemerintah Indonesia dari pusat, hingga sampai ke daerah telah melakukan berbagai upaya pembebasan Pilot Susi Air. Pengiriman Pasukan, Loby, hingga sampai pembentukan tim negosiasinya, bahkan juga menunjuk perorang sebagai person, namun tidak berhasil, justru ada yang mengalami korban jiwa dari masyarakat sipil hingga sampai TNI/POLRI
Penunjukan Tim negosiasi, atau perorang yang ditunjuk pemerintah pada tahun 2023, dalam rangka upaya penyelamatan Pilot Susi Air, saya mengetahui hanya dari satu pihak, kemudian tim yang dimaksud didorong oleh anggota TNI/POLRI, Intelijen dan pemerintah Daerah.
Namun tidak membuahkan hasil yang di harapkan, Sekalipun Pj. Bupati Nduga sering keluar masuk di hutan hendak bertemu dengan Egianus Kogeya. Tetapi TPNPB kodap III sepertinya tidak mau diskusi dengan saudara Pj Bupati, mengapa hal itu bisa terjadi? Mungkin karena Tim Negosiasi yang dibentuk pemerintah Indonesia, hanya dari satu sepihak, tanpa ada kesepakatan dengan Pihak penyandera pilot susi air.
Memang pembentukan Tim dari satu pihak dianggap suatu hal yang biasa dan gampang, tetapi perlu ketahui bahwa, biasanya proses negosiasinya akan gagal apa bila tidak ada kesepakatan dari kedua belah pihak yang bermasalah.
Oleh karena itu menurut saya, tim negosiasinya diusulkan dari masing-masing pihak yang bermasalah dan orang-orang yang memiliki keterampilan untuk saling melengkapi dan memiliki komitmen untuk mencapai suatu tujuan bersama dengan suatu proses kerja bersama dimana mereka saling bertanggung jawab satu sama lain, secara Profesional, indefenden, dan yang dapat menyampaikan hasilnya dengan secara jujur. Kepada para pihak yang bermasalah.
Sehingga negosiasinya dilakukan dengan berperan aktif menyatukan pendapat, untuk memperoleh kesepakatan bersama. Berkat proses ini, diharapkan kedua belah pihak bisa mencapai kata sepakat. Karena kesepakatan ini merupakan jalan tengah yang menjadi hasil akhir dari kedua belah pihak
Oleh karena itu yang paling penting menurut saya adalah, masing-nasing pihak, Untuk segera menunjukan orang-orang atau organisasi yang dipercayakan, sehingga proses negosiasinya dapat dimulai.
Kesepakatan bersama adalah menjalin kerja sama dengan prinsip saling menguntungkan antara para pihak dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan potensi sumber daya yang dimiliki masing-masing pihak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Biasanya tim negosiasi bekerja sesuai kesepakatan-kesepakatan dari masig-masing pihak yang bermasalah, kesepakatan yang dimaksud dibuat secara tertulis. Apa bila tim negosiasinya ditunjuk dari satu pihak, tampa kordinasi dengan pihak yang bermasalah justru akan gagal dipersimbangan jalan, dan tidak pernah akan berhasil hingga sampai kapanpun.
Nasip Pilot Susi Air kapten Philp Mark Mahrtens gagal dipersimpangan jalan, sehingga sangat sulit dilakukan pembebasan karena pembentukan tim negosiasonya, dan kesepakatan pembebasan pilot tidak disepakati oleh kedua belah pihak yang bermasalah dan pihak yang merasa dirugikan.
Menurut saya, kedua belah pihak, harus dan wajib dibuatkan kesepakatan yang berujung pada pembebasan pilot yang berasal warga Negara Selandia Baru itu. Sehingga kesepakatan yang dimaksud mengikat, kedua belah pihak yang bermasalah, dan negosianya berjalan Lancar, Aman tanpa diganggu oleh pihak manapun.
Karena kesepakatan tertulis dari pihak yang bermasalah, akan mengikat secara hukum. Untuk itu kesepatan tertulis dari perbagai pihak sangat penting dan harus dibuat, sehingga proses negosiasi berjalan lancar.
Negosiasi dilakukan tanpa kesepakatan dengan Para pihak yang bermasalah, belum tentu proses negosiasinya akan diterima oleh pihak yang bermasalah. Justru nanti akan memakan waktu, energi, bahkan akan mengalami korban jiwa, dari perbagai pihak.
C. Negosiasi sulit dilakukan karena perbedaan pandangan
Negosiasi hingga sampai tingkat pembebasan Pilot Susi Air kapten Philp Mark Mahrtens Warga Negara Selandia Baru tersebut, sangat sulit dilakukan, dan Egianus Kogeya sulit melakukan pembebasan Pilot. Karena terjadi berbeda pandangan antara Pemerintah Indonesia dan Egianus Kogeya, Panglima TPNPB Kodap III Ndugama.
Kita ketahui selama ini pernyataan Egianus Kogeya selalu muncul melalui media masa dan Vidio-vidio singkat, ia mengatakan Alasan Penyanderaan Pilot Susi Air adalah “Ingin Menentukan Nasip Sendiri”.
Alasan ini, masih berlaku bagi Egianus Kogeya dan pasukannya, mereka selalu sampaikan Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Selandia Baru untuk segera menjawab permintaan kami, ungkap Kogeya. Sekalipun menurut pemerintah Indonesia dan Selandia Baru sangat sulit untuk menjawab.
Sedangkan Pemerintah Indonesia, melakukan pendekatan Ekonomi dan Kesejakteraan, kepada Egianus Kogeya, melalui tim Negosiasi yang dibentuk sepihak oleh Pemerintah Indonesia, yang tentunya tidak mau menerima oleh Egianus Kogeya dan pasukannya.
Kedua pandangan berbeda dan tim yang dibentuk dari satu pihak, maka belum tentu upaya pembebasan pilot sulit terwujud dan tidak akan berhasil, karena masing-masing menahan argumennya.
D. Egianus Kogeya dan TPNPB secara organisasi harus menunjukkan tim negosiasi
Paling penting menurut saya Egianus Kogeya dan pasukannya, secara organisasi TPNPB juga harus menunjukan tim negosiasinya, yang mereka percaya, kepada Publik.
Sehingga negosiasinya bisa dilakukan melalui lembaga atau orang-orang yang ditunjuk dan dipercayakan oleh TPNPB, untuk negosiasi dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Selandia Baru, dan tim yang dimaksud juga diketahui oleh Pemerintah Indonesia, Selandia Baru, dan juga secara publik.Sehingga tim ini, tidak dapat dihalagi oleh pihak yang bermasalah.
E. Egianus Kogeya secara organisasi TPNPB tidak memiliki tim negosiasi dan juru bicara dalam negeri
Penyanderaan saudara pilot berasal dari Selandia Baru, adalah aksi yang dilakukan Egianus Kogeya bersama pasukannya atas nama organisasi TPNPB, aksi tersebut, aksi tuntutan Papua merdeka, dan minta kepada Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Selandia Baru untuk segera mengakui kedaulatan Papua Merdeka. Namun tidak ada tanda-tanda untuk mengakuinya sampai hari ini.
Pantauan saya dari jarak jauh selama ini, saudara Egianus Kogeya, dan secara organisasi TPNPB, telah melakukan aksi penyanderaan Pilot Susi Air, pada tanggal 7 Februari 2023, di Distrik Paroh Kabupaten Nduga. Namun mereka tidak punya juru bicara dan tim negosiasi dalam Negeri. Sedangkan mereka memiliki tim negosiasi dan Jurubicara di luar Negeri, seperti Saudara Sebby Sambo.
Namun saudara Sebby Sambom sebagai juru bicara TPNPB-OPM, hanya dapat menyampaikan setiap peristiwa yang terjadi di tanah Papua, yang dilakukan Oleh TPNPB setanah Papua. hal itu menurut saya silakan saja, tetapi penurut saya penunjukan tim negosiasinya sangat penting. Sehingga dapat mengakhiri kekerasan Konflik bersenjata di tanah Papua.
F. Intervensi oleh masyarakat Internasional akan mengalami jalan buntu
Langka dan tahapan proses negosiasi pembebasan pilot susi air, seharusnya di mulai dari dalam Negeri, bukan dimulai dari Luar Negeri. Sehingga proses yang diawali dalam negeri, itulah yang nanti akan diikuti oleh masyarakat Internasional, akan mengalami kesulitan kalau kasus tersebut diminta di intervensi oleh Badan-badan PBB dan Masyarakat Internasional.
Masyarakat internasional atau Badan-badan resmi seperti PBB, bisa masuk melakukan pembebasan pilot Susi Air, apa bila ada surat ijin resmi dari Pemerintah Indonesia, tetapi tanpa ijin dari pemerintah Indonesia, badan-badan tersebut tidak bisa intervensi langsung, melakukan pembebasan Pilot Susi Air.
Apa bila di ijinkanpun tentunya membutuhkan kesepakatan-kesepakatan yang disepakati oleh kedua belah pihak yang bermasalah.sehingga pembebasan pilit dapat terjadi.
G. Negosiasi pembebasan pilot dimulai dari dalam negeri
Pemahaman saya Negosiasi seharusnya memulai dari dalam Negeri, tanpa mengharapkan kepada masyarakat internasional, itu tahapan yang harus di awali dan dilalui.
Sehingga semua proses ini juga akan dikawal oleh masyarakat internasional, dan Badan-badan resmi seperti PBB. Sekalipun pernyataan TPNPB, minta intervensi oleh masyarakat internasional.
Sehingga proses negosiasi awal, itulah yang akan di ikuti oleh masyarakat Internasional, dan perlu ketahui bahwa tanpa Negosiasi di dalam Negeri dan minta intervensi langsung oleh masyarakat internasional atau Badan-badan Resmi dari PBB atau pihak ketiga, pasti Pihak Indonesia tidak akan mengijinkan masuk di wilayah NKR.
Oleh karena itu, negosiasi awal secara Nasional harus di mulai oleh kita sendiri dan melibatkan orang-orang atau Organisasi-organisasi indefenden yang tidak berpihak dan tidak punya kepentingan.Dan kemudian dalam proses Negosiasi, Kalau ada yang mau mengajukan keberatan silakan-silakan saja.Tetapi menurut saya Negosiasinya harus di mulai dari dalam negeri.
H. Masyarakat Internasional atau badan resmi seperti PBB sulit mengintervensi
Kita perlu ketahui bahwa, masyarajat internasional dan Badan-badan Resmi seperti PBB, sulit mengintervensi atas pembebasan Pilot Susi Air, yang disandera oleh saudara Egianus Kogeya di Kabupaten Nduga
Sekalipun kita akan minta berkali-kali kepada PBB untuk Intervensi, atas pembebasan Pilot Susi Air. Kapten Philp Mark Mahrtens akan sulit, kecuali badan-badan tersebut dapat diijinkan oleh Pemerintah Indonesia secara resmi, untuk masuk ke Indonesia minta melakukan pembebasan saudara pilot susi Air.
Berdasarkan surat ijin yang dimaksud Badan-badan seperti PBB bisa mengintervensi, dalam proses negosiasi pembebasan sang Pilot. Semua proses akan diikuti dan dikawal oleh Pemerintah Indonesia. Karena mereka adalah lembaga Resmi yang memang harus di kawal dengan ketat, dan semua agenda dan jadwal akan di ketahui oleh pihak Pemerintah Indonesia.
Badan PBB juga tidak akan mengintervensi langsung, penaganan pembebasan pilot, karena mereka sangat menghargai dan menghormati setiap anggota PBB dan kedaulatan setiap negara. Karena tidak mau merusak hubungan bilateral antara Negara-negara dan PBB. Oleh karenanya mereka harus mengikuti mekanisme dan aturan yang berlaku disetiap Negara.
I. Selama satu tahun, kondisi pilot Susi Air sangat memprihatinkan
Sebagai pembela HAM, saya sangat prihatin setelah melihat kondisi pilot di Foto yang beredar beberapa waktu yang lalu, Kondisi pilot sangat diperihatinkan, badan saja bisa dilihat sepertinya beliau sakit. Saya tidak tau dan belum melihat secara dekat, apakah dia sakit atau tidak? Tetapi kondisi badan saja kelihatan macam kondisi sakit.
Saya tidak tau apakah pola makan yang tidak teratur, atau memang makannya teratur, tetapi mempengaruhi dengan lingkungan sehingga badan kondisi badan menurun, ataukah memang pilot rasa sudah lama tidak bertemu dengan keluarga, akhirnya mengalami sakit batin sehingga kondisi badan menurun.
Oleh karena itu, sebagai pembela HAM di Papua, yang berkedudukan wilayah Papua pegunungan, saya sarankan kepada adik Egianus Kogeya dan organisasi TPNPB, agar dapat mempertimbangkan dari sisi kemanusiannya. Sehingga ada langka-langka pembebasan pilot susi air, dapat dilakukan secara kemanusiaan, berwibawah dan bermartabat, tampa mengobankan masyarakat sipil atau saudara pilot sendiri.
Karena penghormatan terhadap Hargat dan martabat manusia, harus di jaga dan di hormati oleh setiap orang, saya juga menyampaikan terima kasih kepada Egianus dan kawan-kawannya, karena telah menjaga dan mengawal Pilot Susi Air, hingga sampai hari ini, beliau masih berada di Tangan TPNPB kodap III Ndugama-darakma.
Harapan yang lain nilai-nilai kemanusiaan secara universal, yang dideklarasikan oleh PBB pada 10 Desember 1948, harus di jaga dan dijunjung tinggi. Karena
Nilai universal merupakan kehendak nurani asal semua orang di mana saja dan kapan saja. Ini norma-norma asasi yang melekat pada setiap orang. Beberapa di antaranya adalah kesetaraan, kebebasan, keadilan, persaudaraan, kehormatan, dan cinta.
Sebagai pembela ham, saya juga sangat mengharapkan kepada aparat TNI/Polri dan TPNPB-OPM kendalikan diri dan emosi agar tidak melakukan kekerasan mengulang seperti tahun 2023, Sehingga rasa kenyamanan hak hidup dan rasa bebas tanpa rasa takut perlu di jaga. Agar tidak selalu diselimuti dengan rasa takut dan trauma.
Saya senang kalau ada yang bisa bertanya langsung melalui nomor telpon yang saya cantumkan, dibawah ini, saya juga senang dengan saran dan kritik, karena saran dan kritik, bagi saya sangat penting. salam hormat.
Demikianlah artikel, ini dan saya sampaikan terima kasih. Karena anda telah membaca artikel yang dalam bentuk pandangan saya. (ka)

