KPU Gelar Rapat Pleno Penghitungan Suara Pemilu 2024 Tingkat Provinsi Papua
JAYAPURA, POJOKINDO.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua memulai rapat pleno terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Papua pada Pemilu 2024, di Hotel Ultima Entrop, Kota Jayapura, Selasa (5/3/2024).
Rapat pleno ini akan berlangsung kurang lebih satu minggu, yakni mulai 5-10 Maret 2024,kegiatan ini dimulai pukul 14.15 WIT.
Ketua KPU Papua, Steve Dumbon mengatakan, pembukaan rapat pleno ini sesuai jadwal yang sudah ditetapkan.”Karena memang sesuai jadwal kita mulai tanggal 5 sampai dengan tanggal 10 Maret 2024,” kata Steve Dumbon.
KPU Papua berharap untuk KPU tingkat kabupaten/kota untuk segera menyelesaikan proses rekapitulasi,namun, lanjut Steve Dumbon, dari hasil monitoring KPU Provinsi Papua bahwa, dalam hari pertama ini baru Kabupaten Sarmi yang telah siap.
“Kami berharap teman-teman di kabupaten/kota lainya segera menyusul sehingga kita tidak terbentur oleh waktu,” katanya.
“Karena jadwal kita untuk tingkat provinsi itu sampai dengan tanggl 10 Maret 2024 dan 11 maret itu sudah harus pleno tingkat nasional, sehingga tadi malam pihaknya terus lakukan koordinasi dengan beberapa KPU kabupaten/kota,” imbuhnya.
Dikatakan bahwa, ada empat dasar hukum yang mengacu untuk pelaksanaan pleno tersebut.
“Yang pertama dasar hukum penyelengaraan pleno ini adalah PKPU nomor 25 tahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam pemiliham umum tahun 2024.”
“Kedua, peraturan komisi pemilihan umum nomor 5 Tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum”.
Ketiga, peraturan komisi pemilihan umum nomor 6 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon terpilih penetapan perolehan kursi dan penetapan calom terpiih dalam Pemilu 2024.
“Dan yang Ke empat keputusan Komisi Pemilihan umum nomor 219 tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dalam pemili 2024,” ungkapnya. (ka)

