Terima Rekomendasi PSU, KPU Manokwari: Segera Dalami Tujuh TPS Bermasalah
MANOKWARI, POJOKINDO.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, akan mengkaji lebih lanjut tujuh tempat pemungutan suara (TPS) dari total 673 TPS yang ada di ibu kota Provinsi Papua Barat.
Ketua KPU Manokwari Christine R. Rumkabu mengaku, hal ini menyusul setelah diterimanya rekomendasi pemungutan suara ulang di tujuh TPS tersebut, lantaran Bawaslu Manokwari menemukan pelanggaran di tujuh TPS yang ada di Distrik (Kecamatan) Manokwari Barat, pada hari pemungutan suara Pemilu 2024, Rabu (14/2/2024).
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari Samsudin Renuat mengatakan, rekomendasi PSU tersebut telah disampaikan kepada KPU Manokwari, pada Sabtu (17/2/2024) pagi.
“Bawaslu Kabupaten Manokwari ada merekomendasikan di beberapa TPS PSU itu akan dikaji lagi. Kalau memang terbukti PSU maka tanggal dan waktu harus disepakati bersama untuk melaksanakan pemungutan suara ulang”, ungkap Christine.
Ia menegaskan, proses pengkajian 7 TPS berpotensi PSU, ini tidak akan mengganggu jalannya pleno rekapitulasi suara tingkat distrik (kecamatan) yang telah dimulai sejak kemarin, Sabtu (17/2/2024).
Baik pleno di tingkat Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Manokwari Barat, maupun kedelapan PPD lainnya di Kabupaten Manokwari.
Diketahui, pleno PPD Manokwari Barat sementara berlangsung di GOR Sanggeng. Hanya saja, kata dia, ketika sudah sampai pada TPS yang direkomendasikan PSU, maka akan dilewati sementara hingga dilakukan PSU.
“Contohnya TPS 18 amban yang PSU dan pleno berjalan sampai di Kelurahan Amban, maka TPS 18 Amban akan dilewati. Setelah pleno berjalan akan dilakukan pemungutan suara ulang, kemudian baru pleno khusus diulang lagi bagi 7 TPS ini”, jelasnya.
Ia merinci, rekapitulasi dan pleno tingkat PPD 20 hari setelah pemungutan suara, pleno tingkat kabupaten 25 hari setelah pemungutan suara, dilanjutkan pleno tingkat provinsi 30 hari setelah pemungutan suara, dan ditutup dengan pleno tingkat nasional yakni 35 hari setelah pemungutan suara.
Berdasarkan surat rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu Manokwari kepada KPU Manokwari dengan nomor: 047/PP.02/KET.PB-03/02/2024, tertanggal 16 Februari 2024, berikut beberapa TPS yang direkomendasikan untuk dilakukan PSU:
TPS pada TPS 11 Kelurahan Manokwari Barat, telah terjadi pelanggaran Pemilu yakni masyarakat yang terdaftar dalam DPT dan memiliki e-KTP, namun tidak dapat menggunakan hak suaranya.
Pada TPS 18 Kelurahan Ambon, telah terjadi pelanggaran Pemilu karena pemilih mencoblos tanpa membawa KTP elektronik, pemilu dalam DPT tidak dapat menggunakan hak suaranya karena sudah digunakan oleh orang lain.
Pada TPS 17 Kelurahan Manokwari Timur, telah terjadi pelanggaran Pemilu karena ditemukan warga setempat ditolak untuk melakukan pencoblosan karena DPT-nya telah digunakan orang lain.
Pada TPS 31 Pasar Ikan Sanggeng Kelurahan Manokwari Barat, telah terjadi pelanggaran Pemilu yaitu C pemberitahuan diwakilkan oleh orang lain dalam menyalurkan hak suara.
Pada TPS 32 Pasar Ikan Sanggeng Kelurahan Manokwari Barat, telah terjadi pelanggaran pemilu karena pemilih membawa C pemberitahuan tanpa menunjukkan KTP elektronik, menggunakan hak orang lain, dan mobilisasi massa.
Pada TP 25 Kelurahan Sanggeng, telah terjadi pelanggaran pemilu yaitu terjadi perubahan TPS dan mobilisasi massa yang diarahkan oleh salah satu paslon pengguna hak suara tidak sesuai dengan DPT C pemberitahuan orang lain.
Pada TPS 005 Kelurahan Sanggeng, telah terjadi pelanggaran pemilu karena terjadinya penggunaan surat suara orang lain yang tidak sesuai dengan DPT. (ka)

