KPU Manokwari: 14.739 Surat Suara yang Rusak dan Kelebihan di Musnahkan
MANOKWARI, POJOKINDO.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari memusnahkan 14.739 surat suara yang rusak dan kelebihan. Pemusnahan surat suara itu berlangsung di halaman kantor KPU Manokwari, Jalan Merdeka, Kelurahan Padarni, Manokwari, Papua Barat, Selasa (13/2/2024) malam.
Ketua KPU Manokwari, Christin Ruth Rumkabu, mengatakan setelah penyortiran dan perhitungan, kebutuhan surat suara untuk pemilu di KPU Kabupaten Manokwari sebanyak 141.191.
“Jumlah itu untuk semua jenis pemilihan baik presiden hingga DPD dan DPR,” katanya, secara proses sortir dan pelipatan, KPU Manokwari mendapati 14.739 surat suara yang dikategorikan rusak serta kelebihan.
Perinciannya surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden berjumlah 481 lembar, DPR RI 7.049 lembar, DPD RI 250 lembar, DPR Provinsi 5.060 lembar.
Suara DPRD Kabupaten dapil 1 berjumlah 800 lembar, dapil 2 berjumlah 48 lembar, dapil 3 berjumlah 586 lembar dan dapil 4 berjumlah 465 lembar.
“Berdasarkan PKPU nomor 1395 tahun 2023, surat suara yang masuk kategori itu wajib dimusnahkan,” kata Christin Ruth Rumkabu.
Pemusnahan surat suara itu disaksikan oleh Kajari Manokwari, Ketua Bawaslu Manokwari, serta Kapolresta Manokwari yang sekaligus menandatangani berita acara pemusnahan.
Ia menyebut, berita acara itu selanjutnya diserahkan ke pihak-pihak yang terkait, termasuk ke media.
“Harapan kami, setelah surat suara ini dimusnahkan berarti semua jelas,” ujar Christin Ruth Rumkabu.(ka)

