Melanggar Aturan, Bawaslu-Satpol PP Tertibkan APK Caleg di Wamena
WAMENA, POJOKINDO.com – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jayawijaya bersama Satpol PP telah menertibkan seluruh baliho dan spanduk milik bakal calon legislatif yang terpasang di beberapa tempat yang tidak diijinkan oleh KPU maupun Bawaslu.
Hal itu disampaikan oleh Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Jayawijaya Ir. Meyki Tuwo, Selasa (30/01/2024) di ruang kerjanya.
Berdasarkan dengan Pasal 71 alat peraga kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 dilarang dipasang pada tempat umum seperti tempat ibadah, ruma sakit, tempat pendidikan, gedung milik pemerintahan dan beberapa tempat yang dapat mengganggu ketertiban umum.
“Sehingga kita lihat di pertigaan jalan hom-hom itukan dihalaman gereja tapi sudah kami tertibkan, begitu juga di pagar SMP Misi, jadi kita tertibkan semua itu,” ungkap Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Jayawijaya Ir. Meyki Tuwo
Ia menjelaskan, sesuai dengan surat keputusan direkomendasikan oleh KPU Jayawijaya itu ada 4 titik, diantaranya di lapangan sinapuk, Pasar Jiibama, Pasar Sinakma, dan Pasar Misi Wouma.
“Tetapi kalo ada APK-APK yang kita lihat di lampu merah dan beberapa titik itukan di halamannya milik perorangan, setelah kami koordinasi ke pemilik lahan bahwa dia ijinkan untuk dipasang sehingga kita tidak tertibkan,” jelasnya.
Meyki Tuwo berujar, jika ada kedapatan lagi melakukan pemasangan APK di fasilitas pemerintahan seperti rumah dinas, bahkan kendaraan dinas roda dua maupun empat digunakan untuk kegiatan kampanye itu tidak diperbolehkan.
“Kita harus mengacu pada pasal 71, PKPU 15 Tahun 2023 karena itu berlaku di seluruh Indonesia, jadi kita harus patuhi ketentuan hukum yang ditetapkan oleh Negara,” ujarnya.
Meyki Tuwo menghimbau kepada seluruh Partai Politik dan para Caleg legislatif di Kabupaten Jayawijaya bisa lakukan pemasangan di beberapa titik yang sudah ditentukan oleh KPU Jayawijaya, dengan batas waktu pemasangan sampai dengan tanggal 10 Februari 2024.
“Jadi satu hari sebelum pemilu tanggal 13 itu kita akan lakukan penertiban penurunan APK, jadi satu hari sebelum pemilu itu sudah bersih,” pungkasnya. (ka)

