Bawaslu Kota Jayapura Tertibkan Puluhan APK Caleg yang Tidak Taat Aturan
JAYAPURA, POJOKINDO.com – Pasca penertiban puluhan baliho yang dipasang di setiap fasilitas umum, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jayapura mengimbau kepada para calon legislatif dan partai yang memiliki baliho bisa mengambil alat peraga kampanye (APK) itu di kantor Bawaslu yang berada di Tanah Hitam.
Pengambilan baliho tersebut lantaran sebelumnya Bawaslu kota Jayapura telah mencabut dan melepas puluhan baliho yang dipasang di setiap fasilitas umum yang dilarang sesuai Undang-Undang PKPU dan di amankan di kantor tersebut.
Anggota Bawaslu Kota Jayapura Yohanes Kia Masan mengatakan, bahwa setiap calon dan partai jika ingin ambil balihonya silahkan ke kantor Bawaslu Kota Jayapura di Tanah Hitam.

“Hari ini kita tertibkan dan misalnya besok mau ambil kembali,m ya itu silakan kami tidak menahan di sana untuk musnakan, tetapi sementara kami taruh di kantor Bawaslu,” ujarnya kepada wartawan, Jumat, (19/01/2024) kemarin, Ia juga mengatakan penertiban baliho ini dilakukan di setiap jalan di Kota Jayapura.
“Kita tertibkan mulai dari Heram-Abe-Muara Tami, Japut dan Japsel, kami taruh di Bawaslu jika ada pihak partai mau datang ambil barang (baliho) miliknya silahkan mengambil,” ujarnya.
Lebih jelas pencopotan baliho ini di pasang di fasilitas umum, agar calon legislatif tidak sembarang memasang alat peraga kampanye.
“Kami lakukan penertiban peraga alat kampanye, kita fokuskan penertiban khususnya mereka yang memasang baliho di tempat- tempat fasilitas umum,” katanya. (ka)

