Langgar Aturan Pasang APK, Bawaslu Fakfak Copot Baliho yang Tak Sesuai Zonasi
FAKFAK, POJOKINDO.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat, mulai menertibkan baliho-baliho caleg yang tak sesuai dengan zonasi.
Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Fakfak, Syahril Radal Serbunit, tidak segan menurunkan baliho-baliho tak sesuai zonasi.
“Kami sudah dua hari ini melakukan penertiban baliho-baliho caleg di Kabupaten Fakfak, termasuk capres dan cawapres,” katanya, Sabtu (20/1/2024).

Ia mengatakan Bawaslu Fakfak sementara belum bisa memberikan keterangan soal jumlah baliho dan dari partai-partai mana saja yang ditertibkan.
“Karena ini masih berlangsung, nanti kami informasikan pastinya. Sudah barang tentu yang memasang di pohon-pohon, rumah ibadah, sekolah-sekolah atau gedung pemerintahan akan kita tertibkan,” kata Syahril Radal Serbunit.
Kepada partai politik (parpol), Bawaslu Fakfak meminta agar dapat mematuhi peraturan yang ada termasuk zonasi pemasangan baliho.
“Kami sudah mengimbau untuk mengingatkan ke masing-masing parpol sehingga kemarin dan hari ini kami turun, agar bisa melakukan penertiban,” ujar Syahril Radal Serbunit .
Dalam penertiban tersebut, Bawaslu Fakfak berkolaborasi dengan Satpol PP yang dimulai dari Kampung Sekru, Distrik Pariwari, hingga keliling kota.(ka)

