Diskop Papua Bantu Pembuatan NIB Pelaku UMKM Asli Papua di Kabupaten Biak
POJOKINDO.com – Penting bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Selain sebagai identitas usaha, NIB juga menjadi modal untuk mengurus berbagai izin usaha lainnya, termasuk sertifikasi halal.
Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Diskop) akan membantu pengurusan NIB, bagi pelaku UMKM orang asli Papua (OAP) di berbagai kampung.
Kepala Diskop Usaha, Kecil Menengah Biak Numfor Evelin Wambrauw S.STP mengatakan, ada sekitar 800 pelaku UMKM OAP yang sudah dibantu mendapatkan modal usaha, nantinya mereka juga ditargetkan untuk dibantu mengajukan NIB melalui Online Single Submission (OSS) Kementerian Investasi lewat Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Jika sudah terdata NIB maka usahanya sudah formal, karena teregister dalam data base. Pelaku UMKM juga akan lebih mudah mengembangkan usahanya ke depan,” kata Evelin, Jumat (19/1/2024).
Ia menambahkan, Diskop dapat memfasilitasi pemilik usaha untuk memperoleh NIB dan menyimpan data perizinan dalam satu identitas. Oleh sebab itu, ketika pelaku UMKM OAP sudah memiliki NIB, maka pelaku usaha bersangkutan tidak perlu lagi membawa berkas-berkas persyaratan yang banyak untuk mengurus proses perizinan.
Selain itu, pelaku UMKM OAP juga akan mendapatkan banyak manfaat dan insentif bisnis, termasuk terlindungi secara hukum dengan punya NIB. “Keuntungan lain, pelaku UMKM dapat mengakses sumber pembiayaan formal jika sudah memiliki NIB,” pungkas Eveline.(ka)

