Pemkot Jayapura Bersama TNI-Polri Musnahkan Ratusan Miras Ilegal
JAYAPURA, POJOKINDO.com – Pemerintah Kota Jayapura bersama TNI-Polri musnahkan 189 minuman beralkohol dari hasil operasi gabungan sewaktu hari raya Natal dan Tahun Baru (Naratu) 2024. Pemusnahan itu di lakukan di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jayapura, Entrop, Distrik Jayapura Selatan.
Pj Sekda Kota Jayapura Robby Kepas Awi mengatakan, pemusnahan itu sesuai peraturan daeran nomor 8 tahun 2004.
“Tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol, dan instruksi walikota jayapura nomor 09 tahun 2023 tentang pembatasan dan larangan menjual minuman beralkohol,” kata Robby Kepas Awi.
Robby menjelaskan, kurang lebih 189 minuman keras berbagai merk yang disita.
“Ini merupakan hasil operasi gabungan Satpol PP Kota Jayapura bersama TNI/Polri sewaktu hari raya natal dan sambut tahun baru 2024,” ujarnya.
Dia mengatakan, operasi itu dilakukan di beberapa titik yang selalu melakukan penjualan secara ilegal, “Disepanjang jalan utama di Kota Jayapura,” pungkasnya.
Lanjut Robby, miras ini dimusnahkan langsung oleh Pemerinta Kota Jayapura bersama Forkopimda Kota Jayapura.
“Diharapkan melalui kolaborasi ini bisa memberikan rasa nyaman bagi seluruh warga Kota Jayapura,” ujarnya.
Sementara itu, Plh Kepala Satpol PP Kota Jayapura, Sefnath Kambuaya mengatakan, penyitaan miras tersebut dilakukan di wilayah Waena,Pasar lama Abepura dan Entrop, bahkan diwilayah Jantung Kota Jayapura. (ka)

