Keamanan

Rayakan Vonis Bebas Kasus Haris-Fatia, Juru Bicara KNPB Viktor Yeimo: Ini Kemenangan Rakyat Papua!

JAYAPURA, POJOKINDO.com – Vonis bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti oelh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2024) kemarin, menjadi berita sukacita bagi rakyat Papua, khususnya di wilayah yang menjadi sengketa dugaan pengelolaan blok Wabu mulai dari  Kabupaten Dogiyai, Deyai hingga Intan Jaya. 

Sebab itu, penyambutan putusan bebas Haris dan Fatiia  dirayakan masyarakat bersama Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di wilayah tersebut dengan melakukan tarian budaya bersama, serta  mengibarkan bendera Bintang Kejora.

Menurut Juru Bicara Internasional KNPB,  Viktor Yeimo, bahwa vonis bebas Haris-Fatia adalah kemenangan rakyat Papua.

“Rakyat Papua di Dogiayai menyambut pembebasan Haris dan Fatia di pengadilan yang kemarin duputuskan bebas. Maka kami sampaikan kemenangan ini adalah kemenangan juga bagi rakyat Papua,” kata Viktor dihadapan masyarakat di Kamu Selatan,  Dogiyai, Papua Tengah, Selasa (9/1/2023).

Viktor tak menampik, bahwa sidang yang dijalani Haris dan Fatiia selama delapan bulan, sangat melelahkan.

Namun, akhirnya Senin (8/1/2024) kemarin, menjadi sejarah di PN Jakarta Timur, di mana majelis hakim memutuskan Haris dan  Fathia tidak bersalah dan bebas demi hukum. 

“Bahwa apa yang diperjuangkan Haris dan Fatia terhadap konflik di Papua adalah hal yang benar,” tegasnya. 

Peraih Voltaire Empty Chair Award ini menegaskan, kendati upaya pembungkaman dilakukan sedemikian rupa untuk sebuah kebenaran, namun suatu saat akan terbukti juga, karena kebenaran akan selalu menjadi pemenang.

“Kalau itu Kebenaran akan terus menang di manapun kami rakyat Papua bersama-sama dengan Haris dan Fatia,” tegas Viktor.  

Lebih jelas Viktor menyatakan, rakyat Papua akan tetap bersama Haris dan Fathia untuk mengungkap fakta dan kebenaran tentang eksploitasi sumber daya alam yang melibatkan militer yang sudah  cukup mengorbankan nyawa masyarakat asli Papua.

“Kami akan bersama-sama dengan Haris dan Fatia, dan kebenaran akan selalu memang,” tandas dia. 

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Jaktim) memvonis bebas terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, lantaran tidak bersalah atau tidak mencemarkan nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Sidang vonis bebas tersebut berlangsung di PN Jaktim, Senin (8/1/2024). 

“Mengadili, satu, bahwa terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan pertama, kedua primer, dakwaan kedua subsider, dan dakwaan ketiga,” kata hakim ketua.

Majelis hakim juga membebaskan Haris Azhar dari segala dakwaan dan memulihkan hak Haris Azhar dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya sebagai warga negara.

Sama seperti Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti juga dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam kasus tersebut.

“Oleh karena tidak terbukti, maka para terdakwa diputuskan bebas dari seluruh dakwaan dan tuntutan,” ujar majelis hakim, disambut teriakan dan riuh tepuk tangan para penonton. Seusai majelis hakim mengetuk palu, Haris dan Fatia bersalaman dengan tim kuasa hukum. (ka)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
Halo 👋
Ada yang bisa dibantu?