Politik

Begini Respons Pemuda Katolik Soal Penundaan Pelantikan Anggota MRPB Agama Katolik

MANOKWARI, POJOKINDO.com – Pemuda Katolik merespons polemik tentang penundaan pelantikan Maria Imaculata Saimar sebagai anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) periode 2023-2028 dari unsur agama Katolik.

Gugus Tugas Papua Pengurus Pusat (PP) Pemuda Katolik mendukung rekomendasi Keuskupan Manokwari-Sorong supaya Maria Imaculata Saimar dan Yosep Hindom menjadi anggota MRPB mewakili agama Katolik.

Selain dua nama itu, Agustinus Jules Nauw dan Cyrilus Adopak masuk daftar tunggu.

Ketua Gugus Tugas Papua PP Pemuda Katolik, Melkior Sitokdana, mengatakan seharusnya Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat mematuhi surat rekomendasi dan ketetapan Panitia Seleksi (Pansel).

Surat rekomendasi itu mengenai calon tetap MRPB dari unsur agama Katolik yang telah dimusyawarah dan ditetapkan oleh pimpinan agama Katolik melalui Keuskupan Manokwari-Sorong.

“Ibu Maria Imaculata Saimar yang sempat ditunda pelantikannya bisa dilantik bersama-sama dengan beberapa calon MRP dari unsur lainnya di Provinsi Papua Barat,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (4/1/2024).

Ia mengingatkan Pj Gubernur dan Kepala Kesbagpol Papua Barat agar mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang Mekanisme Pemilihan MRP dan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Proses dan Tahapan Pemilihan MRPB.

Perdasi Nomor 8 Tahun 2022 menjadi dasar, ucapnya, sehingga Pansel MRPB menetapkan calon MRPB unsur agama Katolik sesuai musyawarah Keuskupan Manokwari-Sorong.

“Dalam rekomendasi dan musyawarah, Keuskupan Manokwari Sorong telah menetapkan Maria Imaculata Saimar dan Yosep Hindom sebagai calon tetap agar mewakili agama Katolik di MRPB,” katanya.

“Ini yang harus dipatuhi Pj Gubernur Papua Barat dan Kepala Kesbagpol Papua Barat. Ini rekomendasi yang sah dari Keuskupan Manokwari-Sorong,” ujar Melkior Sitokdana.

Tanggapan Pansel MRPB

Ketua Pansel MRPB, Vitalis Yumte, mengatakan pemilihan anggota MRPB sesuai dengan PP Nomor 54 Tahun 2004 dan Perdasi Nomor Tahun 2022.

Perdasi itu mengenai wilayah adat Papua Barat meliputi Doberay dan Bomberay. Menurutnya, mekanisme pemilihan anggota MRPB sudah sesuai dengan prosedur, mekanisme, dan peraturan yang ada. Mengenai MRPB unsur adat dan perempuan, ucap Vitalis Yumte, pansel kembalikan kepada panitia di tingkat kabupaten/kota.

“Untuk MRPB unsur agama dihendel oleh pansel tingkat provinsi. Calon anggota MRPB unsur agama dijaring dan direkomendasikan unsur agama masing-masing, termasuk dari agama Katolik yang direkomendasikan oleh Keuskupan Manokwari-Sorong,” katanya.

Pansel kemudian menyeleksi berkas-berkas dan musyawarah untuk menetapkan calon tetap dan calon tunggu.

Musyawarah itu juga dihadiri oleh masing-masing unsur agama, untuk agama Katolik telah dimusyawarahkan dan ditetapkan Maria Imaculata Saimar dan Yosep Hindom sebagai calon tetap anggota MRPB.

Lalu, Agustinus Jules Nauw dan Cyrllus Adopak sebagai calon tunggu.

“Proses seleksi MRPB untuk unsur agama sudah sesuai mekanisme i pada PP Nomor 54 Tahun 2004 dan Perdasi Nomor 8 Tahun 2022, sehingga tidak ada masalah,” katanya.

“Unsur agama Katolik sudah sesuai rekomendasi dan hasil musyawarah. Ini menjadi dasar dan kekuatan hukum yang kuat sehingga Maria Imaculata Saimar bisa dilantik,” ujarnya.

Menurut Vitalis Yumte, Surat Mendagri terkait Uji Publik MRP sebenarnya tak memiliki kekuatan hukum.

Yang seharusnya menjadi dasar dan kekuatan hukum adalah nama-nama hasil seleksi Pansel MRPB sesuai rekomendasi dan musyawarah dari masing-masing unsur, baik adat, perempuan dan agama.

Calon tetap anggota MRPB Perwakilan Agama Katolik, Maria Imaculata Saimar, mengatakan tetap memperjuangkan haknya sesuai rekomendasi Keuskupan Manokwari-Sorong.

Ia mengaku seharusnya dilantik sebagai anggota MRPB pada 9 November 2023.

Maria mengaku mendapat dukungan dari Uskup Manokwari-Sorong, para pastor dan Pemuda Katolik.

“Prinsipnya, saya akan memperjuangkan hak. Nama saya direkomendasikan sebagai calon jadi (tetap) oleh agama Katolik melalui Keuskupan Manokwari-Sorong,” ujarnya.

Menurut Maria Imaculata Saimar, Keuskupan Manokwari-Sorong sudah menyerahkan nama-nama yang direkomendasikan ke Pj Gubernur Papua Barat.

Tembusan rekomendasi itu diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Saya harap agar persoalan ini tidak berkepanjangan karena kami di pihak yang benar. Karena ada kepentingan tertentu, yang benar bisa salah dan sebaliknya,” katanya.(ka)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
Halo 👋
Ada yang bisa dibantu?