KPU Papua Barat Daya Pastikan Pemilih Disabilitas Dapat Menggunakan Hak Pilihnya di Pemilu 2024
SORONG, POJOKINDO.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya memastikan sebanyak 695 orang pemilih berkebutuhan khusus atau disabilitas agar dapat menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2024.
Ketua KPU Papua Barat Daya Andarias Kambu mengatakan, pihaknya telah mendata 695 orang berkebutuhan khusus yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Mereka saat pemilihan tetap di tempat pemungutan suara (TPS) umum, namun petugas yang menuntun di dalam,” ujar Andarias, Jumat (22/12/2023).
Ia menjamin, pelaksanaan pemilihan bagi pemilih disabilitas di setiap TPS akan diberikan perlakuan khusus oleh petugas. Tak hanya itu, pihaknya telah menyiapkan sejumlah logistik yang diperuntukkan bagi pemilih berkebutuhan khusus di tiap TPS.
“Logistik yang dikhususkan kepada pemilih disabilitas, sementara dicetak dan akan disiapkan sebagai alat bantu,” katanya.
Andarias berujar, sebanyak 695 orang pemilih disabilitas tersebut tersebar di enam kabupaten/kota di Papua Barat Daya. Pria asal Maybrat itu menjamin, petugas yang disiapkan mengawal para pemilih disabilitas tetap netral dan tidak curang.
“Kami sudah tegaskan dalam bimbingan teknis (bimtek), petugas yang dampingi pemilih disabilitas tetap netral,” ucapnya.
Ia berharap, setiap persiapan pelaksanaan Pemilu 2024 semua pihak bisa ikut memberikan suara dan menentukan masa depan bangsa ke depan.(ka)

